rss 48

Peringati 52 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham Ajak Petugas Pas Jadi Pejuang Tangguh

 20160427 HUT PAS 52 6

Jakarta – Menghadapi berbagai persoalan mengenai pemasyarakatan (Pas) yang bertubi-tubi, dan bertepatan dengan Hari Jadi Pemasyarakatan ke 52, 27 April 2016, dijadikan momen bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, untuk membakar semangat para petugas pemasyarakatan agar menjadi pejuang tangguh. Hal ini sebagai salah langkah Menkumham untuk membenahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi.

“Saudara-saudara sekalian (Petugas Pas) adalah pejuang tangguh apabila berhasil membina orang-orang bermasalah (narapidana) menjadi orang baik, yang berguna bagi masyarakat . Mari kelola semangat untuk memberikan manfaat dengan penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi, dan pantang menyerah,” tandas Yasonna saat bertindak sebagai Pembina Upacara dalah kegiatan Peringatan Hari Jadi Pemasyarakatan ke 52, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (27/04/2016).

Mengenai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, Menkumham mengajak para petugas untuk bersih dari narkoba. Apabila para petugas telah bersih dari narkoba baru kita bisa tekan demand narkoba di dalam lapas dan rutan, lalu kita harus sosialisasikan akan bahanya narkoba, seluruh elemen masyarakat harus ikut mencegah penyalahgunaan narkoba, Pemasyarakatan hanya ujungnya saja. “Kalau demand tidak turun, masalah narkoba ini akan tetap menjadi masalah serius bagi bangsa. Kalau demand bisa kita turunkan secara berkesinambungan, In syaa Allaah kita bisa mengatasi masalah narkoba ini,” kata Yasonna.

Lebih lanjut Menkumham menyatakan prihatin dengan wacana yang timbul di masyarakat, yang menginginkan konsep Pas dikembalikan menjadi konsep penghukuman. “Saya sangat menyayangkan, kalau konsep ini diberlakukan (konsep penghukuman) berarti kita mengalami kemunduran ke tahun 1800-an,” ujar Menkumham.

Menurut Yasonna, kejahatan itu adalah problem sosial yang lahir dari keadaan lingkungan masyarakat kita. “Sekarang, tantangan kita adalah bagaimana mengubah orang-orang yang bermasalah tersebut, yang melakukan kejahatan, menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungannya nanti. Tingkatkan pembinaan dengan penyelenggaraan pamasyarakatan produktif, menuju Lapas Industri,” seru Yasonna.

Saat ini, sambung Yasonna, di semua tempat berlaku reward and punishment. Remisi adalah reward bagi narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalankan masa hukumannya di dalam lapas dengan berkelakuan baik, dan telah menjadi hak WBP di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. “Anda-anda yang menginginkan konsep penghukuman mungkin belum pernah merasakan tinggal di dalam lapas, bagaimana frustasinya hidup di dalam lapas. Kita harus berpikir secara proporsional,” ujar Menkumham.

Untuk menghadapi segala permasalahan yang ada di Ditjen Pas, semua bergantung dari diri kita sendiri, kita harus bersumpah untuk berkomitmen menjadi orang yang selalu lebih baik dari hari ke hari. “Saat kita mau, maka Tuhan akan memberikan kekuatan untuk mampu,” jelas Yasonna.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Ditjen Pas dengan pihak ke tiga, antara lain: PT. BMS tentang Penyelenggaraan, Pembinaan Keterampilan WBP Melalui Kegiatan Mebeulair; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, KTP Elektronik (E-KTP) dan kartu Identitas Anak (KIA) Dalam Lingkup Tugas Pemasyarakatan.

Kemudian Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) tentang Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Civitas Akademi Fakultas Ilmu Keperawatan UI, dan Perjanjian; Dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Non Formal di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Rutan, dan Lapas.(Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi. Video: Asep)

20160427 HUT PAS 52 8 20160427 HUT PAS 52 7
20160427 HUT PAS 52 1 20160427 HUT PAS 52 2
 20160427 HUT PAS 52 3  20160427 HUT PAS 52 4
 20160427 HUT PAS 52 5  20160427 HUT PAS 52 9
20160427 HUT PAS 52 10

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham