Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengumumkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Nomor: M.HH – 06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Parta Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-20121. SK Menkumham ini mengesahkan susunan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, tanggal 10 April lalu.
“Dengan disahkannya SK ini, susunan personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung sudah tidak berlaku lagi,” ujar Menkumham saat menggelar konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta, Rabu (27/04/2016).
Menurut Menkumham, dirinya sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk menerbitkan SK ini. “Kami berharap dengan kepengurusan ini sudah sangat akomodatif dan melebar saking banyaknya jumlah (pengurus) yang ada. Prosentasenya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini, “ ucap Yasonna.
Lebih lanjut Menkumham berharap, dengan kepengurusan baru ini PPP dapat segera berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. “Semoga dengan susunan pengurus baru, PPP dapat segera berkontribusi membangun negara secara aktif,” kata Menkumham. Adapun Ketua Umum yang tertulis dalam SK Menkumham adalah Romahurmuziy dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi)