rss 48

Cegah Aksi Terorisme Lewat Legislasi

RUU TERORIS DPR2

Jakarta - Aksi terorisme merupakan suatu kejahatan yang sangat terkutuk dan berbahaya bagi kedaulatan suatu negara dan kehidupan manusia pada umumnya. Kecenderungan saat ini, aksi terorisme tidak lagi merupakan bahaya laten, melainkan sudah menjadi bahaya nyata yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah saat ini memandang perlu untuk melakukan penguatan di bidang legislasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Di dalam rapat kerja yang berlangsung antara Panitia Khusus DPR-RI dengan pemerintah dalam penyampaian Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkumham menyebut beberapa substansi pokok yang tertuang dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah tentang penyempurnaan serta penambahan beberapa definisi dan batasan pengertian dalam konteks pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Kemudian pengaturan beberapa kriminalisasi baru terkait tindak pidana terorisme, antara lain pelatihan paramiliter secara ilegal (illegal military-type training), distribusi bahan peledak secara ilegal, keikutsertaan dan rekrutmen organisasi teroris, serta penyebaran ucapan, sikap atau perilaku, serta tulisan yang dapat memprovokasi terjadinya tindak pidana terorisme,” ujar Yasonna di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR-RI.
Selain itu, dalam RUU ini juga memuat peraturan mengenai pemberatan ancaman pidana, khususnya dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan dengan melibatkan anak. “Dalam RUU ini diatur pula mengenai pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan pencabutan kewarganegaraan untuk perbuatan-perbuatan tertentu. (Ini) sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir mobilitas orang atau aliran dana yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Menkumham, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu politisi Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan ada beberapa tolak ukur mengenai RUU ini, antara lain bagaimana RUU ini bisa memberikan rasa aman dan tenang kepada seluruh rakyat Indonesia dari tindak pidana terorisme. “Lalu bagaimana bisa juga meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di dalam pencegahan. Tidak semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi mencegah bagaimana gerakan (terorisme) ini tidak meluas,” kata Martin. “Kemudian bagaimana UU ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Benny K. Harman, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, mengatakan sepaham dengan pemerintah bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang telah mengancam eksistensi bangsa Indonesia. “Karena kejahatan luar biasa, tentu harus dilawan dengan cara-cara yang tidak biasa,” ucapnya. Selain Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat, fraksi-fraksi lain juga menyatakan setuju terhadap RUU ini, seperti Fraksi PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, PPP, dan Nasional Demokrat.
Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra ini perwakilan dari sejumlah kementerian/ lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, serta TNI dan Polri. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi, Video: Bowo)

RUU TERORIS DPR

RUU TERORIS DPR3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham