rss 48

Peran Imigrasi Terhadap Keberadaan Tenaga Kerja Asing

20161004 Bakohumas 1Jakarta - Saat ini Indonesia tidak bisa menghindar dari persaingan ekonomi global. Hal tersebut terjadi seiring dengan telah diberlakukannya perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia. Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini, pergerakan investasi, modal, dan tenaga kerja antar negara tidak dapat terhindarkan. Konsekuensi adanya investasi asing, otomatis akan ada penggunaan tenaga kerja asing. Disinilah peran penting imigrasi didalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tanah air.
Direktur Izin Tinggal Keimigasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Friment FS Aruan, mengatakan calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persyaratan kerja. Salah satunya adalah penggunaan visa bekerja. “Visa bekerja tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau rekomendasi mempekerjakan TKA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Friment, Selasa (4/10/2016).
Lebih lanjut, Friment menjelaskan, kebijakan ini bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas. “Imigrasi masih banyak menemukan persoalan tentang izin tinggal orang asing yang saat ini masih merupakan permasalahan yang serius,” ucapnya saat menjadi pembicara pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dengan tema ‘Sinergitas Kelembagaan Kehumasan Melalui Peran Imigrasi Memberikan Izin Tinggal Orang Asing dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Kemenkumham.
Sebelumnya, Direktur Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Hadi Saputro, mengatakan melihat kondisi Indonesia sekarang ini, setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing saat ini. "Yang pertama adalah penyediaan lapangan kerja. Kemudian mengembangkan industri substitusi impor untuk menghemat devisa," ucap Hadi. Berikutnya adalah mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor non-migas untuk mendapatkan devisa. Sedangkan dua terakhir adalah untuk pembangunan daerah-daerah tertinggal serta untuk mewujudkan alih teknologi.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Sektor Sekunder Pelayanan Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Abdul Hanan, mengatakan BKPM telah membuat langkah terobosan mengenai perizinan investasi di Indonesia. Izin investasi ‘8+1’ yang hanya berlangsung selama tiga jam tersebut terdiri dari izin investasi, akta dan Surat Keputusan Kemenkumham, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, NIK plus Informasi Ketersediaan Lahan 'Blocking Area'. “Caranya adalah nilai investasi paling sedikit Rp. 100 miliar dan atau penyerapan tenaga kerja paling sedikit 1.000 orang. Diajukan langsung oleh calon investor,” ujar Hanan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika yang juga Ketua Umum Bakohumas, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan akhir-akhir ini banyak isu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia secara ilegal. Isu tersebut harus di-counter jangan sampai mendiskreditkan kinerja pemerintah, khususnya Kemenkumham. “Sebagai humas pemerintah, kita mempunyai tugas memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia maupun mancanegara. Terkait tema, diharapkan seluruh anggota Bakohumas dapat berkoordinasi dengan baik, sehingga jika ada isu-isu mengenai imigrasi dapat di-manage dan segera direspon,” tutur Rosarita.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Efendy B. Peranginangin, mengatakan topik ini menjadi isu yang sangat strategis. Berdasarkan data dukung Ditjen Imigrasi, hingga pertengahan tahun 2016 terdapat 3.090.987 WNA yang mengunjungi Indonesia.”Hal ini berdampak langsung pada efektifitas dan produktivitas pertumbuhan perekonomian Indonesia. Keadaan ini harus disikapi bersama kementerian/ lembaga (K/L) melalui pemberian pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan membawa kemanfaatan ekonomi Indonesia di era ekonomi global,” tutur Efendy di Hotel Manhattan, Jakarta. (Tedy, Foto: Zeqi)

20161004 Bakohumas 2

20161004 Bakohumas 3

20161004 Bakohumas 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham