Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meminta para notaris untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung Making Indonesia 4.0. Dimana birokrasi digital yang dilakukan kementerian/lembaga terkait secara besar-besaran dan menyeluruh di segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah, dan murah.
Program Making Indonesia 4.0 yang telah diluncurkan Kementerian Perindustrian merupakan peta jalan (roadmap) terintegrasi dan kampanye untuk mengimplementasikan strategi menghadapi era revolusi industri ke-4 (Industry 4.0).
Menkumham mengatakan notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau online single submission (OSS), dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini semua sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB), yang antara lain starting business,” kata Yasonna usai melantik anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), Selasa (17/09/2019) pagi.
Mengingat tugasnya yang berat dalam Making Indonesia 4.0, lanjut Yasonna, serta adanya tuntutan dunia internasional, baik dalam kepastian dan kemudahan berusaha serta prasyarat untuk menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force), maka MPPN dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus selalu meningkatkan kemampuan dan mengikuti perkembangan global.
“Lebih khusus juga mengembangkan pola koordinasi dan pembinaan yang efektif dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD),” kata Laoly. “Hal ini penting, karena MPPN adalah pusat pengawasan notaris, dan dalam memutus perkara memperoleh data dan informasi pengaduan masyarakat dari MPW dan MPD,” lanjutnya di Lounge Pengayoman.
Sementara itu, MKNP dalam melaksanakan fungsi pembinaan notaris harus dapat meningkatkan koordinasi dan pembinaan dengan MKNW (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah), sehingga pemberian izin pemanggilan notaris dihasilkan melalui pertimbangan yang cermat dan seksama.
“Sebab hanya dengan kemampuan dan pengetahuan serta kerja sama vertikal, maka pengawasan dan pembinaan ke seluruh wilayah akan dapat dilaksanakan dengan baik, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan dunia usaha,” tutupnya. (Tedy)