rss 48

RUU KPK sah jadi UU

paripurna RUU KPK 1

Jakarta - Usai Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Jokowi soal inisiasi DPR terhadap revisi UU KPK, Rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, mengetuk palu mensahkan UU KPK, Selasa (17/9) di gedung DPR RI.

" Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Sebelumnya Ketua baleg Supratman Andi agtas menyatakan, dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasa kurang efektif. Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana.

"Untuk itu, dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu. Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Hal ini dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif," ujar dia.
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati DPR dan pemerintah:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
B. Pembentukan Dewas (dewan pengawas)
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK

(Foto: Humas DPR-RI)

paripurna RUU KPK 2

paripurna RUU KPK 3

paripurna RUU KPK 4

paripurna RUU KPK 5

paripurna RUU KPK 6

paripurna RUU KPK 7

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham