Jakarta - Usai Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan persetujuan Presiden Jokowi soal inisiasi DPR terhadap revisi UU KPK, Rapat Paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, mengetuk palu mensahkan UU KPK, Selasa (17/9) di gedung DPR RI.
" Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna.
Sebelumnya Ketua baleg Supratman Andi agtas menyatakan, dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasa kurang efektif. Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana.
"Untuk itu, dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu. Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Hal ini dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif," ujar dia.
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati DPR dan pemerintah:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen
B. Pembentukan Dewas (dewan pengawas)
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK
(Foto: Humas DPR-RI)