rss 48

Penyandang Disabilitas Mental Dijamin Haknya oleh Negara

2021 12 13 Pokja HAM 1 

Jakarta - Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia. Hak dasar tersebut mencakup kepada seluruh warga negaranya, termasuk kepada para penyandang disabilitas mental (PDM). Namun, sering kali implementasi hak-hak PDM masih menemui berbagai kendala, akibat pelabelan negatif yang sering kali melekat dalam diri mereka.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, mengatakan prinsip universalitas HAM yang menitikberatkan pada hakikat manusia telah membentuk sifat HAM yang dinamis.

“Sifat tersebut mengikuti perkembangan kehidupan manusia itu sendiri, baik dalam hal budaya, sosial, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi secara global,” kata Eddy saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) acara Peluncuran Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi PDM.

Konstitusi Indonesia, kata Eddy, telah menegaskan kewajiban pemerintah Indonesia dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Kewajiban ini juga melingkupi PDM yang merupakan salah satu ragam disabilitas.

“PDM adalah mereka yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya. Mereka bisa mengalami gangguan psikososial, seperti skizofrenia, bipolar, depresi, ansietas, gangguan kepribadian, ataupun disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, seperti autis dan hiperaktif,” tutur Eddy, Senin (13/12/2021) siang.

Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal HAM, telah melakukan berbagai upaya dalam memberikan pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas. Beberapa peraturan yang telah dibuat yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang memberikan panduan tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM utamanya bagi kelompok rentan.

“Selain itu ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, dimana setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdapat layanan bagi penyandang disabilitas, diantaranya parkir disabilitas, jalan disabilitas, toilet disabilitas, dan lain sebagainya,” kata Eddy yang hadir secara daring.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, yang di dalamnya terdapat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat adat.

Teranyar, adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021-2025 yang diundangkan pada 8 Juni 2021, dengan kelompok sasaran diantaranya perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

“Dari semua peraturan tersebut, memberikan bukti yang nyata dan kuat pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap warga negaranya,” kata lelaki kelahiran 1973 ini.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam UUD Pasal 28a-j tentang HAM, lanjut Eddy, khususnya Pasal Pasal 28i (4) UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Begitu juga dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 8, (bahwa) perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya. (Tedy)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham