Jakarta - Kelompok penyandang disabilitas mental (PDM) sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas, sampai saat ini masih menerima stigma yang berat di masyarakat dan keluarga, bahkan panti. Dibutuhkan regulasi jelas dan ketat yang mengatur mekanisme hingga evaluasi dan sanksi, bagi panti-panti yang melanggar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej, menjelaskan kelompok rentan, sebagaimana warga negara Indonesia lainnya, berhak mendapatkan perlindungan.
“Mereka dianggap berbeda dengan manusia pada umumnya, sehingga dipasung, diisolasi, dibuang, atau dikonsentrasikan pada tempat-tempat khusus untuk ditampung agar mereka tidak mengganggu masyarakat lainnya,” ucap Eddy saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) acara Peluncuran Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi PDM.
Saat ini, kata Eddy, pemerintah telah mulai melakukan upaya nyata terhadap panti-panti yang menampung PDM, serta terkait pemasungan di masyarakat. Beberapa tindakan yang dilakukan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atau media massa.
“Sudah semestinya pemerintah melakukan upaya tegas untuk melindungi PDM dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di panti,” ujar Eddy, Senin (13/12/2021) siang.
Peraturan yang jelas dibutuhkan mulai dari syarat perizinan, standar layanan panti, aturan ketat mengenai sikap petugas terhadap penghuni panti, pengawasan, evaluasi, sanksi bagi panti-panti yang melanggar, layanan kesehatan, mekanisme pengaduan, pelatihan keterampilan, dan lain sebagainya.
“Upaya yang komprehensif diperlukan sehingga PDM yang sebelumnya terkurung bisa kembali hidup secara inklusif di tengah-tengah masyarakat,” ucap Eddy yang hadir secara daring.
Eddy mengatakan hal ini merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah.
Dengan dibentuknya Pokja P5 HAM bagi PDM, diharapkan dapat menjadi sebuah upaya yang bersifat multisektoral, baik dari kementerian/lembaga, begitu juga pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan monitoring terhadap keberadaan PDM di panti-panti.
“Hal ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan strategi untuk mengatasi berbagai kendala atau hambatan yang sering dialami oleh para PDM, baik itu yang di dalam panti rehabilitasi maupun yang di luar panti rehabilitasi,” tutup Eddy.
Selain Wamenkumham, kegiatan yang digelar secara hybrid ini juga menghadirkan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Direktur Instrumen HAM Kemenkumham, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, serta Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat. (Tedy)