Bogor – Semakin dinamisnya tugas dan fungsi pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum. Tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus/ permasalahan hukum, oleh karena itu, perlu peraturan yang mengatur mengenai bantuan hukum bagi ASN.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi, bantuan hukum bagi ASN bukan berarti mendapatkan bantuan sehingga bebas dari hukuman, akan tetapi memastikan bahwa hak-hak ASN yang terlibat masalah telah terpenuhi, dan memastikan mekanisme hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ASN yang sedang melaksanakan tugas dan tersangkut kasus sebaiknya mendapatkan bantuan hukum, tetapi bukan dalam rangka bebas dari hukuman, bukan dalam rangka membebaskan dia, tetapi apakah rule of law-nya sudah dipenuhi apa tidak, hak-haknya sudah dipenuhi tidak,” tandas Mualimin saat memberikan sambutan dalam acara Penyusunan Draft Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Tentang Bantuan Hukum di Bogor, Senin (21/11/2016).
Lebih lanjut Mualimin mengatakan, bantuan hukum bagi ASN penting untuk meningkatkan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan. Selama ini jika ada ASN Kemenkumham yang terlibat masalah hukum, orang di sekitarnya mengatakan itu masalah anda, tidak ada yang membantu dalam proses hukumnya.
Untuk itu, Permen Bantuan hukum bagi ASN Kemenkumham ini dirancang untuk membantu ASN yang menghadapi kasus hukum. Akan tetapi, kasus hukum yang akan dibantu hanya yang berhubungan dengan tugas ASN di kementerian, bukan masalah pribadi. “Kalau urusan kepegawaian, seperti hukdis (hukuman disiplin), monggo masing-masing,” ujar Mualimin.
Lebih lanjut Dirjen HAM mengatakan, pentingnya bantuan hukum bagi ASN dapat dilihat pada Kementerian Keuangan, ketika Ibu Sri Mulyani tersangkut kasus, tim Biro Hukum Kementerian Hukum melakukan bantuan hukum untuk Ibu Sri Mulyani. “Jadi ASN tidak sendiri menghadapi kasus hukum,” kata Mualimin.
Di akhir sambutannya, Dirjen HAM mengatakan, apabila draft Permen Bantuan Hukum telah selesai disusun, dirinya akan mengajukan hasil draft Permen Bantuan Hukum ke Sekretaris Jenderal (Sekjen). “Saya sendiri yang akan sampaikan ke Sekjen draft Permen Bantuan Hukum ini, karena drat permen ini sangat penting dalam menunjang kinerja ASN di Kemenkumham,” ucap Mualimin. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Ahyadi)