Ciputat – Salah satu hal penting dalam upaya mengatasi permasalahan over crowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dapat ditempuh dengan cara community base treatment. Community base treatment memiliki keunggulan tersendiri, yakni menghindari stigmatisasi, diskriminasi, murah, efektif, dan meningkatnya partisipasi masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan peran serta masyarakat sebagai salah satu pilar pelaksanaan sistem pemasyarakatan perlu dioptimalkan. "Untuk mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas di Lapas dan Rutan, dapat dilakukan dengan cara intervensi berbasis masyarakat," ucap Menkumham di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Peran serta masyarakat di Lapas dan Rutan juga dibutuhkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fungsi Bapas adalah melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diversi. Fungsi lain Bapas mencakup pidana bersyarat, pembebasan bersyarat dan pembinaan non institusional, serta pembinaan berbasis masyarakat.
Dalam konteks itulah peran dan pekerja sosial koreksional menjadi sangat penting artinya di dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan. "Demikian pula dengan peran pekerja sosial koreksional dalam upaya membimbing, melindungi dan mendampingi pelanggar hukum dalam proses upaya pemulihan dan perubahan perilaku," ucap Menkumham saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Restorative Justice dalam Sistem Pemasyarakatan Guna Mengatasi Kriminalitas dan Overkapasitas Lapas dan Rutan di Indonesia, sekaligus Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN dengan Kemenkumham kata Yasonna, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya, Rektor UIN Dr. Dede Rosyada dalam sambutannya mengatakan, dengan dilakukannya kerjasama antara UIN dengan Kemenkumham dapat meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya para mahasiswa UIN, di dalam memberikan pemahaman kepada narapidana teroris supaya dapat diterima saat kembali ke masyarakat. "Mudah-mudahan nanti para mahasiswa bisa memberikan pemahaman kepada narapidana teroris supaya dapat diterima saat kembali ke masyarakat," ujar Dede.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Dr. Arief Subhan menjelaskan, MoU tersebut dapat mendidik mahasiswa untuk menjadi pekerja sosial. Selain itu, mahasiswa juga dapat ikut terlibat dalam persoalan yang terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan. "Salah satu kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah kebutuhan rohani, ditambah lagi dengan sejumlah kasus narapidana teroris yang berada di Lapas," jelas Arief.
Turut hadir dalam Seminar Nasional ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, Dirjen Hak Asasi Manusia Dr. Mualimin Abdi, dan Staf Ahli Menkumham. Hadir pula Wakil Rektor UIN Prof. Dr. Murodi, Guru Besar Prof. Dr. Jamhari, Dosen dan Mahasiswa UIN. (Tedy. Dok: Asep. Ed: TMM)