rss 48

Kerjasama Terpadu Penanganan Terorisme

Sentul - Penanganan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) memerlukan usaha ekstra keras (extra ordinary efforts). Semua instansi, baik pemerintah maupun swasta harus fokus dengan perannya masing-masing dalam penanganan terorisme dan peningkatan kerja sama yang sangat luas dari seluruh lapisan masyarakat.

Setiap instansi penegak hukum memiliki informasi yang bervariasi sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Membangun mekanisme sharing information untuk disampaikan kepada instansi terkait yang membutuhkan. Sebagai contoh, Densus 88 memiliki data yang sangat berguna bagi pemasyarakatan untuk melakukan identifikasi dan assessment bagi narapidana (napi) teroris. “Kerja sama yang saya maksud untuk sharing informasi,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Menkumham menekankan bahwa kerjasama antar instansi terkait akan sangat mendukung keberhasilan pemasyarakatan. “Kerja sama semua pihak terkait mutlak diperlukan agar terorisme di Indonesia maupun di negara manapun dapat segera diberantas, karena ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Yasonna.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memiliki peran yang sangat strategis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Ditjen Pas memiliki fungsi untuk membina napi, termasuk napi teroris. Pada saat bebas nanti, napi tidak mengulangi lagi tindak pidananya dan menjadi warga negara yang berperilaku sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku serta menjadi pribadi yang bertanggungjawab.

Pembinaan dan pengamanan menjadi maksimal apabila Ditjen Pas mengetahui kebutuhan pembinaan yang harus diberikan kepada napi. Dengan kata lain, pemasyarakatan harus mengetahui secara pasti siapa napi yang sedang ditangani ini. “Khususnya pelaku teroris seperti yang dikatakan Pak Kepala BNPT tadi. Tidak hanya pribadinya, namun juga keluarganya, sahabatnya, dan jaringannya,” jelas Menkumham, dalam acara Rakor Tahap Identifikasi Deradikalisasi di Dalam dan Luar Lembaga Pemasyarakatan, Sentul (24/3/2015).

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution, menyatakan bahwa program deradikalisasi menjadi bagian penting dari strategi nasional pencegahan terorisme. Satu hal lagi yang menjadi bagian penting dari stretegi nasional tersebut adalah kontra radikalisasi.
Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting untuk dilibatkan. “Pelibatan dari unsur masyarakat yaitu, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, dan lain-lain,” kata Saud.

Deradikalisasi terorisme mencakup inti, militan, pendukung, dan simpatisan. Deradikalisasi dilakukan di dalam dan di luar lembaga pemasyakatan (lapas). Khusus di dalam lapas, jumlah sasarannya sebanyak 243 napi teroris yang tersebar di 27 lapas pada 10 propinsi. Tahapan deradikalisasi di dalam lapas terdiri dari identifikasi, rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi.

Pada MoU, Kemenkumham melibatkan tiga Direktorat Jenderal (Ditjen). Kerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan berupa deradikalisasi di dalam lapas, deradikaliasi di luar lapas, pembinaan kemampuan petugas lapas, dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum.

Kesepahaman dengan Ditjen Imigrasi berupa pertukaran data dan informasi Keimigrasian (SIMKIM), penerbitan paspor, perlintasan keimigrasian, serta visa dan ijin tinggal. Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan BNPT mencakup pertukaran data dan informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Data perusahaan yang terdiri atas nama pendiri, pemegang saham, direksi, dan komisaris. Selain itu, pengunduhan dan pencetakan data perusahaan.

Ancaman terorisme masih dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia Internasional. Saat ini aksi-aksi terorisme menunjukkan kecenderungan perkembangan yang harus diwaspadai. Sisa-sisa dari pelaku teror masih terus melakukan aksi-aksinya, dan muncul organisasi teroris yang baru.

Rakor Tahap Identifikasi Deradikalisasi di Dalam dan Luar Lembaga Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan teknis Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan BNPT. Hadir sebagai peserta Rakor tersebut yaitu beberapa kepala lapas (kalapas) dan kepala balai pemasyarakatan (kabapas) yang memiliki napi teroris.

Para pejabat tinggi yang ikut menghadiri Rakor yang dibuka oleh Menkumham, yaitu Dirjen Pas, Staf Khusus Menkumham, Direktur Pidana Ditjen AHU, Direktur Keamanan dan Ketertiban dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Ditjen Pas, serta pejabat eselon I dan II BNPT. (TMM, foto: Zeqi, Ed. Rey)

DSC 8971 ed

DSC 8985 ed

DSC 8990 ed

DSC 9096 ed

DSC 9026 ed

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham