Semarang - Pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Jokowi menggaungkan program penyederhanaan regulasi. Kebijakan ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di pusat maupun daerah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Widodo Ekatjahjana dalam sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (26/02) di Semarang.
Penataan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan mengingat banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain, antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu, Presiden mengajak Menteri Hukum dan HAM serta para kepala daerah bersinergi mengevaluasi seluruh peraturan perundangan-undangan yang ada.
"Presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan seluruh Kepala Daerah untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia," tutur Widodo saat menyampaikan keynote speech Menkumham.
Pembangunan suatu daerah, lanjut Widodo, sangat bergantung pada perda, baik di tingkat provinsi, kabupaten ataupun kota. Pasalnya, pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah sangat mengacu pada peraturan di daerah masing-masing. Para investor dan masyarakat sangat mengharapkan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif melalui dukungan perda.
Sejalan dengan komitmen Kemenkumham membangun ekonomi daerah, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah bersama 35 (tiga puluh lima) Bupati/Walikota se-Jawa Tengah tentang kekayaan intelektual sebagai pendorong ekonomi daerah.
"Kegiatan ini (penandatanganan perjanjian kerja sama) bertujuan memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang sinergi dengan Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kanwil Jawa Tengah, Tarsono.
Hadir pula dalam kegiatan ini Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Direktur Jenderal HAM. Para pimpinan tinggi madya menjadi narasumber dalam diskusi panel tentang strategi membangun ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual, koordinasi harmonisasi rancangan perda, penataan regulasi nasional, serta mewujudkan produk hukum dan pelayanan publik berperspektif HAM. (Christo, Foto:Komar)