Jakarta – Penetapan angka kredit dan uji kompetensi bagi jabatan fungsional (JF) rutin diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian terhadap pemangku JF. Hal ini sebagai salah satu persyaratan naik jenjang ataupun pangkat pada JF. Pada tahun ini, kegiatan ini dilakukan pada tanggal 8 hingga 20 Januari 2020 yang diawali dengan pengumpulan berkas oleh peserta dan dinilai oleh tim penilai masing-masing JF.
Tahun 2020 ini, untuk pertama kalinya penetapan angka kredit dilakukan secara “satu pintu” melalui Biro Kepegawaian. Penilaian angka kredit JF pada pada tahun ini difokuskan pada JF di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai instansi pengguna. Diawali oleh JF dokter, dokter gigi, perawat, perawat gigi, pranata komputer, analis kepegawaian, serta pengelola barang dan jasa. Sebelumnya pelaksanaan ini dilakukan secara terpisah.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Mohammad Hayat Henri, saat memimpin rapat Penetapan Angka Kredit dan Uji Kompetensi bagi JF di ruang 552 lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal, berpesan bahwa tim penilai harus bisa objektif dalam menilai, sekalipun peserta merupakan rekan sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kualitas dari kinerja Kemenkumham.
Selama hampir dua pekan, penetapan angka kredit ini akan terdiri dari berbagai agenda diantaranya penilaian angka kredit dokter dan perawat pada Rabu, 8 Januari 2020; dokter gigi dan perawat gigi pada Senin, 13 Januari 2020; analisa kepegawaian dan pranata humas pada Jumat, 17 Januari 2020; serta arsiparis dan pengelolaan barjas pada Senin, 20 Januari 2020.
Kegiatan yang akan dikuti oleh delapan JF ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pemangku JF untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan juga kenaikan jenjang. (teks dan foto: Biro Kepegawaian, ed: Tedy)