Jakarta - Sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai penyederhanaan birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan rapat koordinasi terkait langkah strategis dan konkret dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, menjelaskan bahwa bagaimana kita tetap dapat memenuhi arahan KemenPAN-RB, namun tidak mengganggu kinerja, dan tetap maksimal.
Bambang menjelaskan bahwa pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu (JFT) bukanlah hal yang mudah. "Merumuskan semua pekerjaan bertumpu pada satu titik demi perampingan tidak mudah, perlu alternatif demi tercapainya target kinerja," ujar Sekjen. "Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita tetap memenuhi arahan KemenpanRB, namun tidak mengganggu kinerja, tetap maksimal," tambahnya, Rabu (08/01/2020).
Adapun dua langkah konkret yang sudah dilakukan Kemenkumham dalam merealisasikan penyederhanaan birokrasi ini antara lain identifikasi eselon III, IV, dan V di unit eselon I yang dapat disederhanakan dan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Selain itu, pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V pada unit kerja yang terdampak pengalihan juga menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan Kemenkumham.
Dalam rapat yang dihadiri oleh pejabat struktural eselon III dan IV unit utama, diperoleh hasil pengidentifikasian dari unit eselon I, terdapat rekap jumlah keseluruhan eselon III dan IV yaitu 932. Dari jumlah 242 eselon III, hanya 225 yang dapat dialihkan. Sedangkan untuk eselon IV, dari total 690 hanya 627 eselon IV yang dapat dialihkan.
Iwan Kurniawan selaku Kepala Biro Perencanaan mengatakan terkait perampingan birokrasi, hal ini tidak meninggalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya meski status jabatannya berbeda dari jabatan struktural berubah menjadi JFT. “Pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menduduki jabatan eselon III, IV, dan V. Jadi pejabat eselon III jadi JFT Madya, eselon IV jadi JFT Muda, di bawahnya ada JFU," tutur Iwan di ruang rapat lantai 5 Gedung Sekretariat Jenderal.
Terdapat beberapa kriteria umum bagi eselon I yang terkena penyederhanaan birokrasi, seperti halnya pada Sekretariat Unit Eselon I. Karena sifat tugasnya yang sama, maka jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsionalnya sama. Subbagian Tata Usaha pada setiap biro/direktorat/inspektorat/pusat, tidak dialihkan karena memiliki tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga masing-masing unit eselon II.
Bagi unit eselon I yang belum memiliki jabatan fungsional yang sesuai, maka jabatan struktural mayoritas dialihkan ke jabatan fungsional analis jabatan. Bagian program dan pelaporan pada masing-masing Sekretariat Unit Eselon I tidak dialihkan karena mengganggu tugas yang heterogen, yaitu penyusunan rencana dan anggaran penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi. (Kiki, Putri, Rini, foto: Isaac)