Jakarta - Pemerintah menyerahkan draft terbaru Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP kepada DPR. Draft ini merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik yang dilakukan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej di depan anggota dewan mengatakan bahwa, draft ini merupakan hasil sosialisasi dan dialog publik khususnya terkait 14 pasal yang dianggap krusial.
“Pemerintah telah menyelenggarakan dialog publik dalam RUU KUHP yang diselenggarakan di 11 kota dimulai di Medan dan diakhiri di Sorong,” terang Eddy di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut Wamenkumham menambahkan bahwa telah diserahkan dua naskah RUU KUHP berupa satu buku naskah utuh dan matriks berisi hasil sosialisasi dialog publik.
“Tercatat versi paling akhir dari RUU KUHP pada 9 November 2022 terdiri dari 629 pasal dengan mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam setiap batang tubuh,” tambah Eddy, sapaan akrab Wamenkumham.
Rapat ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama pada tanggal 3 Oktober 2022. Dalam rapat ini hadir secara langsung PLT Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan tim perumus RUU KUHP.
Komisi III DPR dalam hal ini mengapresiasi upaya yang dijalankan pemerintah sebagai wadah bagi aspirasi publik agar tercipta produk hukum yang baik.
Namun demikian, Komisi III DPR memberikan beberapa catatan tambahan terhadap penambahan pasal berkaitan dengan tindak pidana rekayasa kasus, makar, hukum adat, serta narkotika.
Selanjutnya Komisi III DPR mengagendakan rapat lanjutan pada 21 November 2022 untuk membahas mengenai poin dan catatan tambahan terkait RUU KUHP. (Komar, Nabila. Dok. Zeqi)