Beijing - Para pelaku tindak pidana pada Bank Century tidak henti-hentinya melakukan perlawanan untuk mencairkan hasil tindak pidananya. Sebagaimana diketahui Pemerintah RI atas bantuan pemerintah Hong Kong telah berhasil mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Hong Kong merampas aset senilai USD 4,075 (Empat Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat) juta di Hong Kong dan saat ini memasuki tahap banding.
Dalam rangka memenangkan banding tersebut Rafat Ali Rivi dan Hesham Al Warraq mengajukan gugatan di forum arbitrase termasuk Organisasi Konferensi Islam (OKI) atas pembekuan dan perampasan aset di Hong Kong dimana Tribunal Arbitrase OKI tersebut memutus bahwa proses hukum terhadap Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq di Indonesia yang mendasari perampasan di Hong Kong melanggar HAM sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan putusan Tibunal OKI tersebut, para terpidana telah meminta pemerintah Hong Kong untuk menarik dukungannya terhadap upaya asset recovery Indonesia dan meminta Pemerintah RI untuk melaksanakan putusan arbitrase dimaksud.
Pada pertemuan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dengan Secretary of Justice Rimsky Yuen di Hong Kong pada tanggal 15 April 2015 sepakat untuk tidak terpengaruh dan terkecoh dengan taktik licik para pelaku yang berupaya mengulur waktu eksekusi putusan Pengadilan Tinggi di Hong Kong untuk merampas aset Bank Century di Hong Kong dengan mengajukan gugatan di berbagai forum termasuk OKI dimaksud. Hal ini dilakukan dengan harapan pemerintah RI akan putus asa dan kehilangan energi untuk tetap melanjutkan upaya asset recovery di Hong Kong dan belahan dunia lainnya.
Dukungan ini juga disampaikan oleh Jaksa Agung dan Wakil Menteri Kehakiman Republik Rakyat Tiongkok pada saat bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM RI di sela-sela penyelenggaraan Asian African legal Consultative Organization (AALCO) ke 54 di Beijing dimana Menteri Hukum dan HAM RI diundang untuk menyampaikan Keynote Speech dalam acara tersebut.
Pada kesempatan di Beijing, Menteri Hukum dan HAM mendorong agar AALCO dapat menetapkan proritas kerjasama meliputi penghormatan kedaulatan negara, pemberantasan terorisme dan radikalisme, mempromosikan kesetaraan negara berkembang dan negara maju dalam perdagangan internasional, disamping itu Indonesia juga meminta dukungan negara-negara Asia dan Afrika untuk mendukung inisiatif Indonesia di International Maritime Organization untuk membentuk Draft Guidance for Bilateral/ Regional Arrangement or Agreement on Liability and Compensation Issues Connected with Transboundary Pollution Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities. Draft guidance ini diharapkan dapat diadopsi menjadi mekanisme yang mengatur tanggung jawab hukum terhadap pencemaran minyak diakibatkan ekplorasi dan ekploitasi lepas pantai. Dengan demikian dampak lingkungan dan ekonomis dari insiden seperti kasus Montara di Laut Timor dan Teluk Meksiko dapat memaksa pelaku pencemaran untuk membayarkan kompensasi. (Press Release)