Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam rapat tersebut, kedua pihak menyetujui untuk melanjutkan pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) yang akan dimulai pada Selasa malam (21/4/2015).
Pada kesempatan rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Menkumham mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, dinyatakan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu. "Untuk melaksanakan hak konstitusional tersebut, pada tanggal 18 Februari 2015, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Menkumham saat membacakan Keterangan Presiden atas RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU.
Perppu tersebut diterbitkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu dipimpin kurang dari tiga orang Komisioner. Sedangkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa Pimpinan KPK bekerja secara kolektif. "Untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta untuk mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan KPK, perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK secara cepat," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin, (20/4/2015).
Di samping itu, lanjut Menkumham, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara. "Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Menkumham.
Dalam pembahasan tadi, terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai usia anggota KPK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Sarifudin Suding, menilai usia Plt. Ketua KPK Taufiqurahman Ruki melebihi batas usia pimpinan KPK seperti yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002. "Apalagi ini menyangkut penegakan hukum," katanya. Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan tidak ada kegentingan apapun dalam penghapusan umur bagi komisoner KPK.
Dalam Pasal 29 huruf e UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan. Namun, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 ditambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Zeqi)