Jakarta - Jalan panjang pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akhirnya rampung. Pemerintah, DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, dengan beberapa catatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah, menyetujui hasil yang telah disepakati sebelumnya dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) Penyusunan Prolegnas pada 24 November 2020 dan Rapat Kerja serta Forum Lobby pada 25 November 2020.
“Tentunya (kesepakatan tersebut) merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan, serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” ujar Yasonna, Kamis (14/01/2021) malam di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Prolegnas Prioritas Tahun 2021 berjumlah 33 RUU, dengan perincian 20 RUU merupakan usul dari DPR, 9 RUU usul dari pemerintah, 2 RUU berupa usul bersama dari DPR dan Pemerintah, serta 2 RUU adalah usul DPD.
Tak hanya menyepakati 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, rapat kerja kali ini juga menyepakati 3 RUU Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, dengan tiga catatan yang menyertainya.
“Pertama adalah simplifikasi RUU, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang merupakan penggabungan dari 3 RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah (longlist), yaitu RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah,” ujar Yasonna.
Kedua, perubahan judul RUU, yaitu RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dalam longlist berjudul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Ketiga, penambahan RUU baru, yaitu RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi,” kata Yasonna saat mengikuti Rapat Kerja Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 dengan Baleg DPR RI dan Panitia Perancang UU DPD RI, yang dihadiri oleh 27 orang Anggota DPR RI secara fisik dari 9 fraksi dan hadir virtual sebanyak 27 orang.
Sementara itu, pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita BR. Sitepu, mendukung dari sisi jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang lebih dirasionalkan, mengingat adanya keterbatasan kondisi dalam pembahasan RUU sebagai akibat pandemi Covid-19.
“Komitmen yang tinggi dalam menentukan kriteria RUU yang kita sepakati untuk masuk dalam daftar prioritas Prolegnas Tahun 2021 juga harus disertai dengan komitmen bersama secara sungguh-sungguh dalam melakukan pembahasan RUU secara tripartite seperti pembahasan UU Cipta Kerja,” ujar Badikenita.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan dari hasil pandangan fraksi-fraksi, dapat diambil kesimpulan bahwa Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 disetujui dengan beberapa catatan.
“Pertama adalah terhadap RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), pada prinsipnya hampir semua fraksi setuju terkait dengan penguatan kelembagaan, yang kedua terkait dengan UU IKN (Ibu Kota Negara) juga sama,” tutup politikus Partai Gerindra ini. (Tedy, foto: Dudi)