Jakarta - Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Pemerintah terkait RUU Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut senin, 31/8 diruang rapat Komisi III DPR RI Senayan Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat RUU lanjut ke Paripurna. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly mewakili Pemerintah menyambut gembira pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disepakati seluruh fraksi untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. “Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang", cetus Yasonna.
Lebih lanjut dalam raker yang dipimpin Adies Kadir ini, Menkumham Yasonna memaparkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman (yudikatif) merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menkumham menandaskan bahwa meski kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. "Namun, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis", tuturnya.
Oleh karena itu, tambah Yasonna, pengaturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya dalam konteks Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter and the guardian of the constitution, mutlak diperlukan agar peran Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan para pencari Keadilan. Selain Kemenkumham hadir dari Pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan aparatur Negara dan RB, Tjahjo Kumolo. (Bowo, ed: Dedet., foto: Dudi)