Jakarta- Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan tiga K/L (Kementerian/Lembaga) sekaligus membahas Laporan keuangan APBN TA 2019 dan Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK TA 2019, senin 31/08 diruang rapat komisi III. Ketiga K/L tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Dalam Raker yang dipimpin oleh Desmon J. Mahesa dari Gerindra, terungkap beberapa hasil temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Temuan pemeriksaan BPK dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu temuan Terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI), temuan terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Temuan-temuan tersebut masing-masing disertai dengan rekomendasi dari BPK RI. Beberapa dari rekomendasi tersebut menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ada yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan ada yang masih dalam proses tindaklanjut.
Salah satu yang menarik adalah temuan BPK pada kasus perampasan aset Bank Century di luar negeri dengan taksiran sebesar USD 11,44 juta dianggap belum optimal oleh BPK. Menjawab ini Menkumham Yasonna yang hadir didampingin Sekretaris Jenderal Bambang Rantam mengatakan saat ini Pemerintah RI telah berhasil memenangkan upaya hukum di Hong Kong. "Pada tingkat pertama Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam putusannya mengabulkan aset di Hong Kong untuk dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia sejumlah USD 6,375 juta", ujarnya.
Sementara upaya perampasan aset senilai USD 16,5 juta di Jersey yang dimulai tahun 2009, kata Menkumham, masih berlangsung hingga saat ini. "Jeda waktu yang panjang dalam penanganan perampasan aset disebabkan oleh adanya upaya-upaya hukum lain oleh terpidana RT", terang Yasonna.
Untuk diketahui Pemerintah Indonesia berhasil mematahkan perlawanan yang dilakukan oleh terpidana RT dipengadilan Jersey diantaranya pertama, upaya hukum untuk mengalihkan hak dan kewajibannya atas aset di Jersey kepada pihak ketiga. Kedua mengajukan isu ekstrateritorialitas (terkait pemberlakuan penetapan sita Pengadilan Jersey atas aset berupa properti yang berada di Singapura) dan yang ketiga meminta penetapan pengadilan agar Pemerintah Indonesia dibebankan kewajiban untuk turut menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Jersey dalam upayanya untuk merampas aset JIT.
Berdasar hal tersebut, koordinasi penanganan upaya pengembalian aset PT Bank Century termasuk sirkulasi data dan informasi yang diperlukan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, Kemenlu, PPATK dan BPK, menurut Menteri saat ini sudah efektif.
Diakhir rapat dalam kesimpulannya Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2019 serta tindak lanjut terhadap temuan BPK untuk kemudian diserahkan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan Komisi III juga mengundang mitra kerja yaitu KPK, Komnas HAM, MA, MK, KY, PPATK, BNN, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (Bowo, ed: Dedet. Foto Dudi)