Jakarta - Harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal hakim konstitusi semakin meningkat. Hal tersebut terlihat dari dinamisnya pengaturan mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi, baik melalui perubahan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), maupun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah bersama DPR RI melihat pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.
"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI," kata Menkumham dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka penyampaian Pandangan dan Pendapat Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Yasonna menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, serta batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
"Kemudian yang keempat, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan terakhir tentang legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU ini," ujarnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (24/08/2020) siang.
Besarnya kewenangan MK dan luasnya dampak dari suatu putusan MK, kata Yasonna, menjadi alasan bahwa tersedianya sembilan orang hakim konstitusi secara berkelanjutan memerlukan syarat dan mekanisme yang sangat selektif. "Pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional," tutup Yasonna.
Sebanyak 28 dari 52 anggota Komisi III DPR hadir dalam rapat yang dipimpin Adies Kadir dari Fraksi Golkar ini, baik secara fisik maupun virtual. Hadir pula Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana; Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini; dan Rini Widyantini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Tedy, foto: Zeqi)