Medan – Warga sekitar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), kini dapat menikmati pelayanan publik di Kanwil Sumut dengan lebih mudah dan nyaman. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto baru saja meresmikan Pelayanan Bersama di Kanwil Sumut, Rabu 19 Agustus 2020.
Inovasi Pelayanan Bersama di Kanwil Sumut ini diprakarsai oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sumut, Sutrisno, yang baru saja aktif menjabat sebagai Kakanwil Sumut selama tiga bulan. Menurutnya, Pelayanan Bersama memudahkan masyarakat untuk mengurus pelayanan publik di Kanwil Sumut. “Dulu, pelayanan publik di Kanwil Sumut ada di beberapa lantai, sekarang masyarakat ga perlu lagi naik ke lantai dua, tiga, dan empat, cukup di sini (lantai dasar). Memang belum sempurna, tetapi kita terus berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,“ ujar Sutrisno.
Lebih lanjut Kakanwil Sumut menjelaskan, masyarakat kini dapat menikmati seluruh pelayanan publik di Kanwil Sumut dengan mudah dan nyaman. “Seluruh pelayanan publik di Kanwil Sumut dapat dilakukan di Pelayanan Bersama, mulai dari KI (Kekayaan Intelektual) seperti paten, dan merek; Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti fidusia, kenotariatan, dan kewarganegaraan; dan keimigrasian, seperti perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas), izin tinggal tetap (Itap), dan surat keterangan keimigrasian (Skim),” terang Sutrisno.
Kemudian ada pelayanan Pemasyarakatan, lanjut Kakanwil Sumut, seperti Sentra Monitoring System, yakni sistem laporan dan keluhan masyarakat akan pelayanan pemasyarakatan; informasi SDP (Sistem Data base Pemasyarakatan) yang dapat memberikan info sisa masa tahanan; dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. “Kanwil Sumut juga menyediakan ruang konsultasi hukum. Dan bagi ibu menyusui, atau yang memiliki anak balita, Kanwil Sumut menyediakan ruang bermain anak, dan ruang laktasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, mereka bisa membawa anak-anak sambil mengurus pelayanan publik di Kanwil Sumut,” jelas Sutrisno.
Sementara itu, pada saat peninjauan setelah meresmikan Pelayanan Bersama Kanwil Sumut, Sekjen Kemenkumham menginstruksikan, agar seluruh pelayanan publik di lingkungan Kanwil Sumut didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), agar masyarakat dapat mengakses pelayanan publik di Kanwil Sumut dengan mudah melalui SIPP. Mendengar hal tersebut, Kakanwil menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan pelayanan publik yang di Kanwil Sumut ke SIPP. (Zaka. Foto: Yosi)