Surakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/08). BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.
BMN ini terletak di Jl. Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877m2 dan luas bangunan 440.75m2. Adapun BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang a.n. Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000,-.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
Bambang berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta. "Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," tutur Sekjen dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan kota Surakarta.
Di samping itu, Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. "Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," tegas Karyoto. (Christo, Tedy)