Bandung - Tim kuasa hukum kementerian hari ini senin 24 Agustus 2020 menghadiri sidang lanjutan gugatan Habib Bahar Smith dengan objek gugatan Surat Keputusan Pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor yang telah terdaftar di Pengailan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor : 73/G/2020/PTUN.Bandung.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian Duplik Tergugat kepada Majelis Hakim sepeti yang dikatakan oleh Deswati Kabag Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama selaku kuasa hukum tergugat, “Jam 10 ini kuasa hukum kementerian menyerahkan duplik kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung” terang Deswati.
"Dalam duplik yang disampaikan tergugat (Bapas Kelas II Bogor) mengatakan bahwa Tergugat tetap konsisten pada dalil-dalil eksepsi dan jawaban pokok perkara yang disampaikan pada persidangan sebelumnya," tegas deswati.
Setelah pembacaan kuasa hukum tergugat menyerahkan duplik kepada ketua majelis hakim dan menyampaikan duplik kepada kuasa hukum penggugat.
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pembuktian (bukti surat) oleh para pihak pada senin, tanggal 31 Agustus 2020.