Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama Pimpinan Komisi III DPR RI Adies kadir serta beberapa anggota DPR mengunjungi layanan Eazy Paspor di DPRRI. Dalam kunjungan tersebut Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini bentuk pelayanan prima yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi, “jadi konsepnya adalah semacam jemput bola, mengakomodir masyarakat yang ingin membuat paspor, apalagi di masa pandemi covid ini", tukas Menkumham Yasonna. Lebih jauh Yasonna mengatakan bahwa Imigrasi memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah, dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka.
Pada kesempatan ini Adies Kadir yang melihat antusiasme dan pentingnya layanan paspor di DPR, mengusulkan pada Menkumham agar sekalian saja disediakan tempat permanen di DPR untuk pelayanan paspor. "Untuk sementara mungkin 3 kali seminggu dapat dibuka pelayanan paspor disini", tambahnya.
Menteri Hukum dan Pimpinan DPRRI terlihat sangat senang dengan pelayanan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ini. Menkumham yang juga didampingi Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Tito terlihat melakukan dialog dengan petugas pelayanan dan pengguna pelayanan. Rencana kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, hari ini dan besok.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini memang sedang mengeluarkan pelayanan baru, yang diberi nama Eazy Passport, pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling. Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport ini. Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
Jika pemohon berasal dari perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, maka wajib meminta surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya. Selain itu, jika berasal dari institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama juga menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan. Komunitas atau organisasi juga wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya. (dedet)