Jakarta- Setelah kemarin menyampaikan pandangan dan pendapat Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hari ini Selasa (25/8) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kembali menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI dengan agenda penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU MK.
Pemerintah menyerahkan DIM Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kepada Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. "Komisi 3 yang kami hormati, dengan ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pak pimpinan untuk kita bahas dalam pembahasan tingkat pertama," kata Yasonna. DIM tersebut diserahkan Menkumham kepada Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.
Menkumham menyatakan, pemerintah siap membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 itu dengan DPR. "Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam rancangan UU MK pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama DPR” kata Menkumham
Dalam DIM ini terdapat 101 yang bersifat tetap dan langsung disetujui oleh 24 anggota DPR yang hadir dari 52 anggota. "Setelah ini akan dibentuk panja RUU MK, nanti panja ini yang akan membahas DIM yang bersifat substansi pada rapat-rapat berikutnya", ujar pimpinan rapat Adies Kadir.
Menanggapi hal itu Menkumham menyatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya.
"Poin penting dalam RUU MK ini antara lain soal umur, masa jabatan, intinya soal perbaikan agar kinerja MK bisa lebih baik", tukas Menkumham
Dalam Rapat kerja ini Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. (dedet).