Makassar - Indonesia adalah negara yang kaya, baik kekayaan alam dengan keanekaragaman flora dan fauna, serta kekayaan budaya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Namun sangat disayangkan, belum semua pemerintah daerah (pemda) sadar akan pentingnya perlindungan terhadap keanekaragaman kekayaan intelektual (KI) tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto menekankan pentingnya bagi setiap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat proaktif menggali dan mendaftarkan budaya yang menjadi ciri dan kekhasan daerah masing-masing.
"Jangan sampai kita baru sadar akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI bangsa kita, setelah diakui oleh negara lain," kata Bambang saat menyerahkan sertifikat indikasi geografis (IG) untuk lada khas Kabupaten Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti dari Kabupaten Enrekang kepada Bupati Luwu Timur dan Bupati Enrekang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Diberikannya dua sertifikat IG ini diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk dapat terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing. "Produk pertanian yang sama dengan tempat yang berbeda, dapat memberikan kekhasan terhadap suatu produk, dan hal ini biasanya tidak kita sadari," kata Bambang.
Kemenkumham, kata Bambang, akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pemda maupun perguruan tinggi dalam merumuskan produk-produk lokal yang memiliki ciri kekhasan untuk dilindungi dalam pendaftaran KI. "Selama ini mungkin kita menganggap sepele pendaftaran KI, tetapi kita akan terusik jika kekayaan kita didaftarkan oleh negara lain," pungkasnya. (Tedy, foto: Fajar)