rss 48

Pemberantasan Korupsi Dari Hulu ke Hilir

DSC 7114 copy

Bogor - Pemberantasan korupsi menjadi agenda prioritas pemerintah. Diperlukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif yang mengatur semua institusi penegakkan hukum memiliki kesamaan pandangan agar dapat menghilangkan korupsi. “Dari hulu ke hilir, harus itu!. Polisi dan jaksa, perberat tuntutannya. Hakim, berikan vonis yang berat,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di FGD Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di bidang Penegakkan Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Para pakar hukum menyepakati pemberian remisi hanya dapat diberikan kepada narapidana kasus narkoba, bukan kepada napi koruptor. “Kalau untuk korupsi tahan dulu, karena masih ada pembicaraan yang lebih mendalam,” kata Menkumham.

Dalam diskusi tersebut ada titik tengah yang dirumuskan untuk pemberian remisi, yaitu kepada narapidana narkoba. “Tapi bukan kepada bandarnya. Bandarnya harus diberikan hukum berat. Jadi ada pemberian harapan bagi pengguna," ujar Yasonna.

Menkumham menyatakan bahwa remisi terhadap koruptor harusnya dilakukan oleh hakim saat menjatuhkan vonis. Remisi diberikan setelah narapidana tersebut menjalani masa tahanan sekian tahun. "Hakim harus membuat putusan tidak memberikan remisi. Pencabutan hak ada pada hakim," sebut Yasonna.

Menkumham menberikan dasar pemikiran untuk merevisi PP 99/2012 karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang over kapasitas. Selain membahas PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, peraturan lain yang mendapat sorotan adalah Kepres 174 Tahun 1999 yang mengatur jenis hak WBP.

Dalam membahas peraturan apa saja yang diperlukan sebagai payung hukum untuk pemberantasan korupsi, Menkumham mengundang pakar hukum, seperti Muladi, Mahfud MD, Maruarar Siahaan, Fefli Harun, Zainal Arifin, Ombudsman RI (ORI), untuk membahas mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 mengenai pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi dan narkoba di Bogor, (23-24/09/2016). Hadir mendampingi Menkumham, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dirjen Pemasyarakatan, Kepala BPHN, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham. (Zaka Ed: TMM Dok: Dudi)

DSC 7250 copy

20160923 FGD Penegakan Hukum 8

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham