Bogor – Era reformasi telah sekian tahun berjalan, akan tetapi penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari optimal. Melihat hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar dan ahli di bidang ilmu hukum.
Tidak tanggung-tangung, diskusi kali ini mengundang Mantan Menteri Kehakiman Muladi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D., Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra, Refli Harun, Zaenal Arifin Mochtar, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Maruarar Siahaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri, , Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting, Perwakilan Ombudsman Ninik Rahayu, Perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Asep, Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Hafid Abbas, dan para pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan (PP), dan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) ini, Menkumham mengatakan bahwa diskusi membahas Peta Pembangunan Hukum Nasional, yang di dalamnya melakukan reformasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum. “Kita sudah sepakat, ini harus betul-betul kita siapkan dengan baik. Pertemuan ini baru pertama, masih strukturnya,” ujar Yasonna di Hotel Rancamaya, Sukabumi, Bogor, Sabtu (24/09/2016).
Selanjutnya yang perlu didiskusikan adalah budaya hukum, sambung Menkumham, bagaimana membangun budaya hukum kita yang taat hukum, yang termasuk dalam Nawa Cita dan Revolusi Mental. Kemudian pendidikan hukum kita harus diperbaiki. “Presiden menginginkan Peta Pembangunan Hukum Nasional kita ini harus kita selesaikan secepatnya,” jelas Yasonna dalam diskusi yang mengambil tema Pembuatan Cetak Biru Pembangunan Hukum Indonesia di Bidang Penegakan Hukum dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, yang bersinggungan dengan pemberian remisi bagi koruptor dan narkoba, Menkumham mengatakan bahwa peserta diskusi telah mengambil jalan tengah. “Untuk kasus narkoba kita sedang susun, nanti kita bahas kembali klasifikasinya, untuk pemakai ya, bukan bandar,, dan tetap kita akan gunakan tpp (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menilai pemberian remisi. Terhadap korupsi kita tidak lanjutkan, kita hold dulu sampai kita membangun penegakan hukum yang baik, sistem peradilan, pemasyarakatan kita dengan baik,” papar Yasonna. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Dudi)