Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung dalam putusannya tidak menerima gugatan Penggugat Dra. Dortiana Hutabarat, MM. dalam Perkara No. 363/Pdt.G/2015/PN.BDG. Dalam perkara tersebut, eksepsi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Turut Tergugat I diiterima oleh majelis hakim pada agenda pembacaan putusan tertanggal 24 Agustus 2016.
Pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo, setelah memperhatikan posita, dan petitum gugatan yang terkait dengan perbuatan hukum dari Turut Tergugat I tidak dijelaskan secara terang di dalam posita gugatan. “Penggugat tidak jelas dalam mendekripsikan legal standing (kedudukan hukum) atas diri Turut Tergugat I untuk memberikan sanksi dan pengawasan terhadap kurator, sehingga berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan gugatan penggugat tidak jelas (Obscuur Libel),” ujar Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum Kementerian Deswati di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung, Kamis (22/09/2016).
Sebelumnya, Penggugat meminta Turut Tergugat I untuk memberikan sanksi terhadap Kurator, maupun pengawasan terhadap segala pengurusan, baik Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maupun kepailitan atas segala wewenang kurator yang telah, atau sedang dilaksanakan oleh kurator (Tergugat V) yang termuat dalam gugatannya, namun Turut Tergugat I membantah apa yang dimintakan oleh Penggugat yang dimasukkan dalam eksepsinya.
“Karena kewenangan atas sanksi atau pengawasan kurator bukanlah merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Turut Tergugat I,” jelas Deswati yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Kuasa Khusus Nomor M.HH.HM.07.03-45 tertanggal 27 November 2015.
“Pemberian sanksi terhadap kurator yang melanggar kode etik merupakan kewenangan dari organisasi profesi curator, dan pengurus yang melakukan pengawasan terhadap curator, menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan”, ucap Deswati.
Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung yang menyampaikan penggugat mengajukan upaya hukum banding. (Hero, Zaka. Ed: TMM)