Surabaya – Sejak dilantik pada Februari 2016 yang lalu, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat telah melakukan koordinasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengenalkan keberadaan MKN. Lalu mengapa harus instansi Kepolisian dan Kejaksaan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan hal ini merupakan langkah awal membangun sinergitas antara MKN dengan instansi terkait terhadap penegakan dan perlindungan hukum terhadap notaris.
Melalui formasi ini, diharapkan dapat memudahkan koordinasi antara pihak penyidik, penuntut umum atau hakim dalam proses pemeriksaan terhadap notaris. “Ini sebagai upaya perlindungan terhadap notaris agar tidak diperlakukan sewenang-wenang dalam proses peradilan,” kata Menkumham pada Rapat Koordinasi MKN Seluruh Indonesia Tahun 2016 dengan tema ‘Membangun Sinergitas MKN dengan Instansi Terkait dalam Penegakan dan Perlindungan Hukum terhadap Notaris’ di Hotel Pullman Surabaya, Jawa Timur.
Keberadaan MKN yang dibidani oleh Pasal 66A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memerintahkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim terhadap pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris, diperlukan persetujuan MKN. “Maka oleh karena itu, Menteri membentuk MKN yang berjumlah tujuh orang. Terdiri atas unsur notaris sebanyak tiga orang, pemerintah sebanyak dua orang, dan ahli atau akademisi sebanyak dua orang,” kata Yasonna, Kamis (22/9/2016).
Disamping itu, pada kegiatan yang sama Menkumham juga melantik dan mengambil sumpah jabatan 231 Anggota MKN Wilayah yang mempunyai peran yang sangat penting. Peran tersebut terkait pemberian izin berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang MKN, yang salah satunya adalah melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang dimintakan persetujuan kepada MKN Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Menkumham juga berharap kepada para Anggota MKN Wilayah yang baru dilantik tersebut dapat membuat dan merekomendasikan standar tentang tata cara pemeriksaan dan standar administrasi bagi MKN Wilayah yang nantinya akan menjalankan tugas. “Mulai dari standar keputusan rapat, pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, laporan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penyerahan,” tutup Yasonna.
Hadir dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Anggota MKN, dan para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum seluruh Indonesia. Hadir pula Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, Anggota MKN Pusat, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, serta notaris. (Tedy, Foto: Zeqi, Video: Windi)