Jakarta-10/10 2017-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly hadiri Pembahasan RUU Pengesahan Persetujuan antara RI dan RRT tentang Ekstradisi di Gedung Nusantara II Paripurna DPR.
Dalam pembahasan tersebut sepuluh fraksi Komisi I DPR setuju pembahasan RUU Pengesahan Persetujuan antara RI dan RRT tentang Ekstradisi untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Harapan Menkumham dengan disetujuinya RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya undang-undang tersebut dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam rangka penguatan efektifitas kerjasama penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana trans nasional antara RI dan Tiongkok.
Pengesahan perjanjian ini akan mendukung penegakan hukum di Indonesai terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara. Hal tersebut dilakukan dengan adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari dari penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan. Kedua pemerintah telah sepakat untuk memulai mengadakan kerjasama kerja sama ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2009.
Terakhir Menkumham mewakili Presiden, menyetujui dan menyambut baik serta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengah selesainya pembahasan RUU untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR-RI (teguh. Foto:zeki)