rss 48

Open Camp Pemasyarakatan untuk Bangun Kemandirian Warga Binaan

2017 10 11 Ciangir 2

Tangerang – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, dan membangun para pelanggar hukum agar menjadi pribadi yang lebih baik. Negara juga tidak berhak membuat seseorang menjadi lebih buruk daripada sebelum dia dipenjarakan. Lebih dari itu, negara juga berkewajiban untuk menempatkan para pelanggar hukum itu untuk menjadi warga negara yang lebih mandiri dan taat hukum. Salah satu terobosannya adalah dengan membangun Open Camp Pemasyarakatan.

Open Camp Pemasyarakatan yang rencananya akan dibangun terletak di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menjadi sebuah pilihan pemidanaan alternatif modern. Bermula pada tahun 2006, embrio digagasnya Ciangir menjadi rumah hunian dan pembinaan bagi warga binaan pernah menemui kendala. Sempat hendak dijadikan tempat pembuangan sampah, kawasan ini akhirnya disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemprov Banten menjadi Permukiman Pemasyarakatan.

Menkumham meyakini bahwa penyediaan infrastruktur, seperti Permukiman Pemasyarakatan Open Camp Ciangir ini, merupakan sebuah program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan terhadap sasaran pembangunan nasional. “Permukiman Pemasyarakatan Ciangir sebagai Open Camp Pemasyarakatan Indonesia juga menjadi sebuah terobosan progresif yang mampu mengurai kompleksitas masalah secara holistik, integral, dan komprehensif,” kata Yasonna, Rabu (11/10/2017).

Yasonna pun mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk berpikir out of the box. Pola pikir out of the box adalah bagaimana kita dapat berpikir untuk kemudian menciptakan gagasan di luar kebiasaan-kebiasaan yang sudah ada untuk menjawab suatu tantangan dan permasalahan. “Dalam situasi seperti saat ini, kita memerlukan pemikiran yang out of the box. Pemikiran yang berani melompati tembok untuk meruntuhkan pandangan konservatif yang hanya terkungkung oleh jeruji. Meninggalkan paradigma-paradigma kuno tentang cara kita dalam mengelola pemasyarakatan,” ujar Menkumham.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mengungkapkan setidaknya ada lima manfaat dari dibangunnya komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir. Seperti diantaranya meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam lapas karena jumlah hunian menjadi lebih ideal, serta meningkatkan kualitas kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dikarenakan mereka tidak dalam situasi dan kondisi lapas yang penuh sesak.

“Kemudian melalui pembangunan open camp ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan pemberian hak-hak WBP, meningkatkan produktifitas dan kreatifitas WBP guna mendukung lapas industri dalam mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pidana sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat,” ujar Ma’mun di Ciangir, Tangerang.

Selain dilakukan peletakan batu pertama sebagai simbol dibangunnya komplek Permukiman Pemasyarakatan Open Camp Ciangir, dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan prasasti sebagai bentuk dukungan atas pembangunan kompek Permukiman Pemasyarakatan, penanaman 218 pohon buah-buahan sebagai wujud upaya pelestarian lingkungan, serta kegiatan bakti sosial dan pemberian santunan kepada masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wakil Gubernur Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Bupati Tangerang, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten. (Tedy, Foto: Windi)

2017 10 11 Ciangir 1

2017 10 11 Ciangir 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham