Kuala Lumpur - Tim Kuasa Hukum dan Tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, yang terdiri dari Duta Besar, Konsuler, Atase Kepolisian, Atase Riset, Tim Kejaksaan Jakarta sertba Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia, mendampingi Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana kasus pembunuhan terhadap Kim Joong Nam/Kim Chool (Kakak Tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un) pada 13 Februari 2017 lalu, di Bandara International Kuala Lumpur Malaysia (KLIA). Selain Aisyah, sidang juga dilakukan kepada Warga Negara Vietnam. Doan thin huang, yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Aisyah.
Pagi itu, Senin 2 Oktober 2017, kurang lebih pukul 09.00 waktu Kuala Lumpur, Malaysia, Mahkamah Shah Alam, Ruang Sidang 1 lantai 5, sudah ramai dipenuhi orang, baik dari tim keamanan, pengunjung, maupun dari media. “Agenda pagi ini adalah untuk mendengarkan saksi dari polisi yang bertugas pada saat bertemu dan mengantar korban ke klinik KLIA. Kami, Tim dari KBRI selalu melakukan pendampingan terhadap WNI yang terlibat kasus di negeri ini, baik kasus perdata maupun kasus pidana. Termasuk kasus yang hari ini sedang disidangkan yang melibatkan Siti Aisah. Untuk Agenda kasus Aisyah ini rencana terjadwal pada 2 - 12 oktober 2017, 24- 26 oktiber 2017, 6-9 Nopember 2017, 13 - 16 nopember 2017, 27 - 30 Nopember 2017 “ ungkap Atase Hukum Indonesia untuk Malaysia Fajar Sulaeman Tamam di Mahkamah Shah Alam.
Salah satu tugas Atase Hukum adalah melakukan Perlindungan terhadap WNI, terutama Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Negara Malaysia ini. Data mencatat sebanyak 3.638 layanan pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2017, atau kurang lebih 24 layanan dalam setiap hari. Data tersebut mencakup antara lain: Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017, mencatat terdapat 140 orang WNI/TKI yang tersangkut kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman mati di seluruh wilayah Malaysia, 74 orang masih proses hukum di Mahkamah, serta 66 orang sudah berkekuatan hukum dan sedang mengajukan pengampunan. ”Kemudian untuk Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 7 kasus dugaan, dan ini melibatkan lebih dari 50 WNI,” Ujar Fajar.
Pada periode Januari 2017 sampai dengan Juni 2017, Tim Hukum Indonesia untuk Malaysia berhasil membantu para WNI/TKI yang mengalami kasus perdata/tidak dibayar gajinya. “Total sebanyak RM. 1.021.792,35 diberikan kepada para WNI/TKI untuk memperoleh hak keuangannya kembali,” tutur Fajar.
Melihat Jumlah kasus WNI yang ditangani di Malaysia, dan salah satunya terhadap kasus Aisyah, WNI terpidana mati, pada kesempatan terpisah Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin menyampaikan, bahwa Pihak KBRI terus berupaya melakukan penyelesaian terhadap permasalahan WNI/TKI. “Antara lain dengan tata kelola perekrutan dan penempatan TKI, penegakan hukum yang tegas, edukasi publik, penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur di Perwakilan RI se-Malaysia, serta pemanfaatan inovasi teknologi untuk pelayanan publik yang lebih baik” ujar Erwin.
Semoga kasus yang terjadi baik pidana maupun perdata yang menimpa WNI/TKI di Malaysia dapat diminimalisir. (Yayuk)