rss 48

Manusia Baru dari Ciangir

2017 10 11 Ciangir 6

Tangerang - Metode Permukiman Pemasyarakatan Open Camp yang baru digulirkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rabu (11/10/2017) kemarin di Ciangir, diharapkan menjadi cara terbaik untuk menghindari ‘alienasi’ para pelanggar hukum ketika mereka kembali ke masyarakat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa tujuan penting dari suatu pemidanaan adalah mereformasi para pelanggar hukum menjadi manusia baru yang lebih baik.

“Dalam open camp, gerbang interaksi dengan masyarakat dibuka lebar dan hampir tidak ada lagi sekat penghalang. Sehingga penyerapan kembali nilai-nilai di masyarakat dapat dioptimalkan guna persiapan asimilasi dan kemudian reintegrasi,” jelas Yasonna di Ciangir, Tangerang. Metode Open Camp adalah sebuah titik balik, dimana tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan. Pemasyarakatan, kata Yasonna, adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.

“(Open camp) ini adalah sebuah jembatan bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembinaan para pelanggar hukum,” ucap Menkumham. “Ke depan peran aktif keluarga dalam upaya mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum juga menjadi poin penting dalam menstimulus mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, mengatakan pembangunan komplek Permukiman Pemasyarakatan Ciangir akan terbagi menjadi beberapa area. Pertama adalah area gedung bangunan open camp. Di area ini akan dibangun lima unit kawasan open camp sebagai Permukiman Pemasyarakatan guna pengembangan potensi ekonomi berbasis industri. Kemudian yang kedua adalah area umum terbuka.

“Di area umum terbuka akan digunakan sebagai tempat sosialisasi pelaksanaan program pembinaan yang diberikan kepada narapidana, serta hasil produksi yang telah dihasilkan. Pembangunan area ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui proses, materi, dan perkembangan pembinaan narapidana,” ujar Ma’mun.

Terakhir, yaitu area pembinaan skala industri. Pada area ini terdapat sarana pembinaan kemandirian bagi narapidana dengan skala industri, dimana hasil karya narapidana tersebut dapat dipasarkan dan memiliki daya saing di pasar bebas. “Tujuan dibangunnya area ini adalah agar narapidana memiliki bekal hidup berupa keahlian dan keterampilan sebagai bekal kembali ke lingkungan masyarakat,” tutup Ma’mun.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung didalam perencanaan pembangunan Permukiman Pemasyarakatan ini. “Saya melihat permasalahan dalam konteks pemasyarakatan adalah over kapasitas,” kata Andhika yang mewakili Gubernur Banten yang berhalangan hadir dalam kegiatan peletakan batu pertama sebagai simbol dibangunnya komplek Permukiman Pemasyarakatan Open Camp Ciangir ini. (Tedy, Foto: Windi)

2017 10 11 Ciangir 4

2017 10 11 Ciangir 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham