Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan pertemuan guna membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan berkali-kali. Bertempat di Ruang Soepomo Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jumat (9/01).
Hadir dalam pembahasan tersebut Menko Polhukam Tedjo Edhy, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan perwakilan Mahkamah Agung dan perwakilan Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kabareskrim Suhardi Alius dan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Poin-Poin Keputusan bersama tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Seusai Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, adalah :
1. Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menindaklanjuti putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.
3. Sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Kesepakatan bersama ini di tandatangani oleh Menkumham, Menkopolhukam dan Jaksa Agung RI. (Foto: Dudi, Text:SN, Kom).