Cibinong - Perkembangan sebuah organisasi memang sangat dipengaruhi oleh dinamika-dinamika yang terjadi pada lingkungan sekitar, terutama perubahan teknologi informasi. Ketika dunia sudah sibuk menghadapi perkembangan yang sangat dinamis, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dituntut untuk mampu menyelaraskan dengan apa yang menjadi tantangan global saat ini. Pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan saat ini sudah didukung dengan pendayagunaan teknologi informasi, termasuk juga didalamnya pemberian hak narapidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan semua proses pemberian hak narapidana dapat dipantau, dan secara realtime selalu ter-update penanganannya. “Mereka (narapidana) mendapatkan (informasi) remisi apa saja ditahun ini, berapa jumlahnya, syarat apa saja yang harus terpenuhi, ketentuan apa saja yang tidak boleh dilanggar, semua informasi itu kita sampaikan melalui sistem aplikasi,” kata Yasonna saat mencanangkan Deklarasi Pemberian Hak Remisi, Integrasi Narapidana dan Anak serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani UPT Pemasyarakatan.
Dengan adanya informasi ini, lanjut Yasonna, diharapkan menjadi sebuah stimulan bagi para narapidana dalam mengikuti pembinaan sekaligus sebagai warning jika mereka akan melakukan pelanggaran. “Keterbukaan informasi ini diharapkan sekaligus dapat menepis keraguan sehingga memberikan kepastian terhadap masyarakat ditengah-tengah kondisi kesimpangsiuran, ketidakjelasan, dan segala sesuatu yang unpredictable terkait penyelenggaraan pemberian hak narapidana,” jelas Yasonna, Rabu (06/03/2019).
Pengubahan mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi ini didorong untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional. Masyarakat pun diharap dapat berperan secara aktif didalam melakukan pengawasan. “Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi dan integrasi lebih transparan serta akuntabel,” ucap Menkumham.
Upaya transparansi yang telah dilakukan ini, kata Yasonna, diharapkan akan dapat berperan serta dalam peningkatan kualitas pelayanan publik Pemasyarakatan, karena sektor pelayanan publik adalah etalase dari sebuah institusi, dimana dibagian inilah produk-produk sebuah institusi disajikan kepada para customer. “Begitu juga dengan institusi Pemasyarakatan yang telah meneguhkan tekad untuk melakukan upaya-upaya perbaikan di sektor pelayanan publik,” tutup Yasonna. (Tedy, foto: Komar, Asep)