rss 48

Lampu Hijau Naturalisasi Kewarganegaraan RI Bagi Egwuatu Godstime Ouseloka

DSC 0592

Jakarta - Proses naturalisasi kewarganegaraan RI bagi Egwuatu Godstime Ouseloka telah mencapai titik terang. Permohonan atlet sepakbola asal Nigeria ini mendapatkan persetujuan dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada Rabu (06/03).

Dalam rapat ini, Komisi III DPR meminta pertimbangan dari Menkumham sebelum pengambilan keputusan. Yasonna menjelaskan bahwa secara prinsip, permohonan kewarganegaraan Egwuatu telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan dokumen permohonan naturalisasi pun telah diperiksa berdasarkan PP No.2 Tahun 2007 tentang tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan (naturalisasi) tersebut, diketahui bahwa dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas (PP No. 2 Tahun 2007),” jelas Yasonna.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Menkumham, anggota Komisi III DPR menyatakan persetujuannya untuk menindaklanjuti proses naturalisasi kewarganegaraan Egwuatu sesuai peraturan perundang-undangan. (Christo, Foto: Zeqi).

DSC 0605

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham