Jakarta - Proses naturalisasi kewarganegaraan RI bagi Egwuatu Godstime Ouseloka telah mencapai titik terang. Permohonan atlet sepakbola asal Nigeria ini mendapatkan persetujuan dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada Rabu (06/03).
Dalam rapat ini, Komisi III DPR meminta pertimbangan dari Menkumham sebelum pengambilan keputusan. Yasonna menjelaskan bahwa secara prinsip, permohonan kewarganegaraan Egwuatu telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Kelengkapan dokumen permohonan naturalisasi pun telah diperiksa berdasarkan PP No.2 Tahun 2007 tentang tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan (naturalisasi) tersebut, diketahui bahwa dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas (PP No. 2 Tahun 2007),” jelas Yasonna.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menkumham, anggota Komisi III DPR menyatakan persetujuannya untuk menindaklanjuti proses naturalisasi kewarganegaraan Egwuatu sesuai peraturan perundang-undangan. (Christo, Foto: Zeqi).