Medan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Pergantian Antar Waktu 25 orang Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dari 15 provinsi di Indonesia bertempat di Ballroom Hotel Four Points Medan. (Jumat, 8/3).
Dari 25 orang ini terdiri dari 20 orang dari unsur pemerintah, 1 orang dari unsur Notaris, 1 orang dari unsur akademisi dan 3 orang dari unsur ahli. 15 MPNW dan MKNW yang melakukan Pergantian Antar Waktu yaitu, Aceh, Banten, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya Menkumham menyampaikan kepada peserta yang dilantik agar terus bekerja dengan baik. "Notaris sebagai pejabat umum yang dilantik oleh pemerintah dalam menjalankan jabatannya harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan bertindak jujur, berkompeten, dan berintegritas". Ucap Yasonna.
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Menteri mendelegasikan tugas pengawasan dan pembinaannya kepada Majelis Pengawas Notaris yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris, yang kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Diakhir sambutannya, Menkumham mengucapkan selamat bekerja dengan baik. " Selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja dilantik dan telah diambil sumpahnya. Semoga Saudara senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris". Tutup Yasonna. (Asep,.Foto: Yatno).