Bandung - Tim Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pusat mengadakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas penanganan pengaduan dan penyebaran informasi serta Launching Pilot Project Pembentukan Unit Penanganan Pengaduan (UPP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Selasa (27/08). Acara tersebut digelar di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung sebagai pilot percontohan pembentukan/pengembangan UPP pada Kemenkumham.
Pengaduan masyarakat menjadi instrumen penting dalam penerapan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang tersebut mengamanatkan seluruh unit kerja di Kementerian/Lembaga/Instansi/Pemerintah Daerah untuk memiliki kanal pengaduan sebagai salah satu upaya penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta diimplementasikan melalui pembentukan Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Pengaduan Online Rakyat! (SP4N LAPOR!)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Uray Avian, mengatakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi SP4N LAPOR! Kemenkumham RI dan Penguatan UPP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung penting dilakukan sebagai langkah penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas. "Untuk memastikan layanan pengaduan masyarakat pada Kemenkumham RI khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung diketahui oleh masyarakat dan instansi lainnya, penting diadakannya sosialisasi," ujar Uray.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID CEGAH dan Bandung Trust Adisory Group (B-Trust) mengembangkan Program Penguatan Penerapan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada 33 pilot project di Indonesia. Kemenkumham ditunjuk sebagai salah satunya. Adapun dua output utama dari program ini adalah konektivitas pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! dan Pembentukan UPP pada salah satu Satuan/Unit Kerja di Kemenkumham.
Untuk mengimplementasi pilot program ini, penanganan satuan kerja yang akan menjadi pilot pembentukan UPP pada Kemenkumham RI telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil kajian dan analisis data serta informasi pada baseline survey yang diselenggarakan pada bulan November hingga Desember 2018, maka ditetapkan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Bandung sebagai pilot pembentukan/pengembangan UPP pada Kemenkumham RI.
"Selain pelatihan, penguatan dari berbagai aspek harus tetap dilakukan agar pelayanan pengaduan dapat berjalan prima. Salah satu langkah penguatan yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kualitas kompetensi pengelola pengaduan. Untuk itu, diperlukan pula kegiatan bimbingan teknis bagi pengelola pengaduan pada kantor imigrasi," tutup Uray. (Christo, Kiki)