Bandung – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meresmikan pembentukan Unit Penanganan Pengaduan (UPP) serta penyebaran informasi dan Launching Pilot Project Pembentukan/Pengembangan Penanganan Pengaduan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Selasa (27/08). Acara tersebut digelar di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung sebagai pilot percontohan pembentukan/pengembangan UPP pada Kemenkumham.
Pembentukan UPP merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat tersebut kemudian dipertegas melalui diterbitkannya Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Perpres ini menginisiasi dibentuknya Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional, atau SP4N, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Salah satu media untuk menerapkan SP4N adalah melalui aplikasi LAPOR!. Karena itu, guna meningkatkan implementasi sistem SP4N pada aplikasi LAPOR!, Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI bekerjasama dengan USAID untuk menyelenggarakan program penguatan penerapan SP4N melalui aplikasi LAPOR!.
“Dengan adanya program ini, pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! diharapkan semakin optimal, baik dari sisi kualitas jawaban maupun dari kecepatan respon dalam memberikan tindak lanjut,” ujar M. Ikmal Idrus selaku Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum sekaligus tim LAPOR pusat. Dengan demikian, Ikmal melanjutkan, pengawasan pelayanan publik akan semakin meningkat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang secara langsung akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ari Budijanto, turut menjelaskan bahwa UPP yang diresmikan ini merupakan salah satu implementasi dimana seluruh penyelenggara pelayanan publik diwajibkan memiliki kanal pengaduan pelayanan publik.
Untuk pembentukan UPP, berdasarkan hasil baseline survey yang diselenggarakan pada bulan November hingga Desember 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung terpilih menjadi Pilot pembentukan/pengembangan UPP pada Kemenkumham RI.
“Dengan adanya UPP, diharapkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dapat semakin optimal dan maksimal dalam melakukan pengelolaan pengaduan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pula kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Ari.
Sebagai catatan bahwa seluruh Satker agar segera mengimplementasikan pembentukan UPP di satker masing-masing seperti yang dilakukan oleh Kanim Kelas I TPI Bandung.