Jakarta - Sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah dimana memiliki 4 (empat) dimensi penting, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauh mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan. Hal ini, mengingat wilayah kekuasaan Pemerintah Pusat meliputi Pemerintah Daerah, maka dalam hal ini yang menjadi obyek yang diurusi adalah sama, namun kewenangannya yang berbeda. Hal tersebut dikatakan oleh Menkumham Yasonna Laoly saat menjadi keynote speak dalam kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode teleconference dan e-learning yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham, Senin, (13/01/2020) di ruang pertemuan lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Lebih jauh Yasonna mengatakan agar Peraturan Daerah harus mengatur urusan kewenangan sesuai dengan karakteristik daerahnya namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Hal ini menjadikan pemaknaan terhadap harmonisasi Peraturan Daerah menjadi sangat penting” kata Yasonna.
Urgensi pengharmonisasian terhadap Peraturan Daerah saat ini di Indonesia semakin lama menjadi semakin signifikan. Hal ini juga dipengaruhi oleh cepatnya arus globalisasi dan informasi yang merubah karekteristik masyarakat didaerah. Disinilah urgensi pengharmonisasian terhadap Peraturan Daerah saat ini di Indonesia semakin lama menjadi semakin signifikan. Signifikansi yang paling mengemuka terhadap langkah-langkah harmonisasi Peraturan daerah adalah agar terciptanya kepastian hukum dan jaminan hukum bagi masyarakat. “Peraturan Daerah harus memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum” tegas Menkumham.
Terkait dengan program kemudahan berusaha (investasi) dan pertumbuhan ekonomi nasional, Menkumham menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan dengan membentuk sebuah undang-undang menggunakan metode Omnibus Law yang bertujuan menggabungkan seluruh materi dan substansi yang ada dalam berbagai undang-undang di bidang investasi dan perizinan dalam 1 (satu) undang-undang. Sehingga tidak akan ada lagi pertentangan substansi antara undang-undang yang satu dan lainnya. Dengan adanya perbaikan pada level undang-undang diharapkan akan berdampak pada penyederhanaan jumlah di level Peraturan Daerah khususnya di bidang perizinan dan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, reformasi regulasi terhadap Peraturan Daerah kedepannya perlu dilaksanakan secara baik demi terjaminnya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan terciptanya iklim investasi yang kondusif.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto di acara tersebut mengatakan bahwa capaian Kemenkumham (dalam hal kinerja penyusunan dan harmonisasi peraturan) tahun ini harus lebih luar biasa dari tahun kemarin, harus cepat dan maju dalam meningkatkan kopetensi dan menciptakan hal-hal yang baru. Sehingga target kinerja yang sudah ditetapkan dapat terlampaui dengan baik. “harus bergerak cepat dan tepat sehingga apa yang diharapkan pemerintah dapat terwujud dengan baik” tegas Sekjen.
Acara yang dilaksanakan selama 1 hari ini dihadiri oleh seluruh Para Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Acara ini juga direlay di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui teleconfrence. (dedet, foto: Tedy)