Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Inspektur Jenderal Jhoni Ginting, menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Koperasi De-APIK Nusantara milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dan Koperasi Pengayoman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (13/01/2020).
Koperasi De-APIK Nusantara yang baru lahir tiga tahun lalu ingin belajar kepada Koperasi Pengayoman yang sudah mempunyai aset kurang lebih 246 miliar, dengan kegiatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Jhoni Ginting berharap kerja sama ini dapat dijaga, bahkan nantinya mampu ditingkatkan. "Semoga kerja sama ini dapat ditingkatkan, dipelihara, dan dijaga. Sehingga pembelajaran yang ada di kami bisa ditularkan ke Koperasi Kemendesa PDTT," ujar Jhoni. Sejalan dengan harapan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT Anwar Sanusi, berharap dengan adanya perjanjian ini, Koperasi De-APIK akan dapat belajar dari Koperasi Pengayoman. (Kiki, foto: Windi)