Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menerima kunjungan dari 21 negara anggota Uni Eropa (UE). Menkumham mengatakan pertemuan tersebut membahas isu aktual dan penting dari perkembangan yang terjadi saat ini di Indonesia. Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam pertemuan yang bertajuk working lunch tersebut.
Pertama, tentang omnibus law dan kemudahan berusaha. Menkumham menyatakan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah banyak membangun sejumlah besar bandara, pelabuhan, bendungan, dan jalan raya. "Langkah selanjutnya adalah bagaimana menyelaraskan dan merasionalisasi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk menyederhanakan proses investasi, baik untuk investor domestik dan asing, sebagai upaya kemudahan berusaha," kata Yasonna.
Peringkat Indonesia yang masih berkutat di posisi ke-73 dalam Indeks Kemudahan Berusaha Bank Dunia, salah satunya disebabkan oleh kurangnya kepastian hukum. "Kurangnya kepastian hukum dan peraturan yang tumpang tindih yang ditegakkan oleh pemerintah, adalah salah satu faktor yang membuat para investor ragu untuk mengembangkan bisnis mereka di Indonesia," ujar Menkumham, Selasa (14/01/2020) siang.
Permasalahan selanjutnya adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hingga saat ini, Indonesia telah terpilih sebagai anggota Dewan HAM sejak tahun 2007 dan akan terus mengambil peran aktif dalam menangani masalah HAM. "Kami selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerja sama dan dialog, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas negara dalam melindungi HAM, serta untuk mewujudkan komitmen global dalam bidang HAM," jelasnya di Lounge Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Masalah lain yang ingin dibahas bersama dan membutuhkan dukungan UE adalah perjanjian tentang mutual legal assistance (MLA) dan ekstradisi. "Negosiasi dengan Perancis dan Bulgaria akan dimulai tahun ini. Kami juga berharap memiliki lebih banyak perjanjian bilateral dengan anggota UE mengenai MLA dan ekstradisi, untuk mengatasi tantangan dalam mengatasi meningkatnya ancaman kejahatan transnasional terorganisir," ujar Laoly.
Beberapa poin lainnya yang juga dibahas adalah mengenai kekayaan intelektual termasuk didalamnya ada pembicaraan indikasi geografis, kerja sama keimigrasian, program akses ke keadilan, serta capacity building.
Sementara itu, Duta Besar (Dubes) UE, H.E. Mr. Vincent Piket, yang menjadi ketua delegasi dari 21 negara UE mengatakan banyak pengalaman dari UE yang dapat dibagikan kepada Pemerintah Indonesia. "Omnibus law di bidang ekonomi merupakan update yang positif dan ditunggu oleh negara anggota UE," kata Vincent. "Selain itu, penegakan hukum dapat juga menjadi peluang kerja sama," tambahnya.
Dari 21 negara UE, sebanyak 17 Dubes hadir langsung dalam acara ini, seperti Dubes Austria, Bulgaria, Ceko, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Kroasia, Belanda, Polandia, Portugal, Rumania, Slowakia, dan Spanyol. Sementara empat lainnya diwakili oleh Kuasa Usaha Diplomat dari Kedubes Kerajaan Belgia dan Kedubes Kerajaan Denmark, Penasihat Politik dari Kedubes Kerajaan Inggris Raya, serta Kepala Deputi Misi dari Kedubes Swedia.
Sementara itu, hadir mendampingi Menkumham pada kesempatan ini Inspektur Jenderal, Jhony Ginting; Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami; Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie; Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Riyanto; Plt. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Mien Usihen serta Penasihat Menkumham, Linggawaty Hakim. (Tedy, foto: Zeqi, Yatno)