Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Pemerintah Kota Tangerang mengadakan rapat pembahasan lebih lanjut mengenai optimalisasi aset tanah di Tangerang. Sebelumnya, kedua instansi pemerintah ini telah memiliki perjanjian perihal penataan, pemanfaatan, dan penertiban barang milik negara (BMN) berupa tanah Kemenkumham yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang dalam bentuk nota kesepakatan.
Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham Haris Sukamto, berharap melalui pembahasan ini kedepannya tidak ada lagi aset yang pengelolaannya tidak optimal. “Seluruh aset negara harus dipergunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Haris saat memimpin rapat pembahasan yang melibatkan tim dari Biro Pengelolaan BMN dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang.
Pengelolaan aset tidak hanya sekedar administratif saja, kata Haris, tetapi lebih maju cara berpikirnya dalam menangani aset negara. “Bagaimana (mengelola aset dapat) meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” kata Haris, Selasa (14/01/2020) siang.
Sinergi yang dilakukan antara Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang, berfokus kepada lima hal yang tertuang dalam nota kesepakatan. “Pemanfaatan aset wilayah Kota Tangerang harus terkoordinasi dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” ucap Haris. “Mari kita saling komunikasi dalam memanfaatkan aset wilayah Kota Tangerang dengan tidak mengesampingkan kepentingan organisasi Kemenkumham selaku pengguna barang,” tandasnya. (teks dan foto: Biro Pengelolaan BMN, ed: Tedy)