Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membacakan pendapat akhir Presiden Republik Indonesia atas Rancangan Undang – Undang Tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (Treaty On Mutual Legal Assistence In Criminal Matter Betwen The Republik Of Indonesia And United Arab Emirates) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), (13/02) di Ruang rapat Paripurna DPR RI. Rapat paripurna tersebut di adakan dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana melalui kerja sama antarnegara yang efektif.
Posisi Uni Emirat Arab sebagai salah satu pusat keuangan dunia, tidak menutup kemungkinan bahwa hasil tindak pidana yang dilakukan di indonesia, di simpan atau ditempatkan di negara tersebut. Oleh karena itu, terdapat kepentingan bagi pemerintah Republik Indonesia untuk menelusuri, memblokir, menyita dan merampas hasil tindak pidana yang dimaksud.
Melalui kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Republik Indonesia dan persatuan Emirat Arab dapat membuktikan bahwa Persatuan Emirat Arab bukan merupakan tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana.
Dengan adanya pengesahan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, maka Pemerintah Republik Indonesia dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia juga dapat melakukan penelusuran, pemblokiran, perampasan atau penyitaan hasil dan sarana tindak pidana. (zeqi, jihan, Foto: KDN)