Tangerang – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gelar kegiatan Supervisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Ballroom Cenderawasih Bandara Internasioal Hotel, Tangerang 13/2/2019.
Acara yang diprakarsai oleh Biro Perencanaan Kemenkumham ini berlangsung selama 3 hari kedepan hingga 15 Pebruari 2019. Kegiaran ini diikuti 104 orang peserta terdiri dari Kepala Bagian Program Pelaporan pada Unit Eselon I; Kepala Bagian Program dan Humas, Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto turut memberikan arahan kepada peserta yang hadir. Bambang Rantam mengatakan bahwa PMPRB ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam suatu kementerian/ lembaga.
Sekjen berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang harus dilakukan dapat dicermati.
“Seluruh Unit Utama maupun kanwil yang menjadi sample penilaian oleh Inspektorat Jenderal dan Tim Evaluasi KemenPAN-RB agar memahami langkah-langkahnya serta mampu memenuhi seluruh data dukung yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya nanti" Ucap Sekjen.
Menurutnya, secara umum proses PMPRB itu paling lama tiga bulan, yakni mulai dari tahap persiapan, penilaian sampai dengan pelaporan yang dilakukan secara online.
"Kita semua harus mengetahui prinsip-prinsip penilaian PMPRB itu, dengan kita mengetahui mekanisme dan prinsip penilaian, maka kita bisa mempersiapkan apa yang seharusnya kita siapkan supaya kita mendapatkan nilai yang baik", tuturnya.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Biro Perencanaan Iwan Kurniawan selaku penggagas kegiatan ini, mengajak seluruh peserta untuk mengeksplorasi seluruh pengetahuan yang akan disampaikan para narasumber yang kompeten dari Kemenpan RB, maupun dari intern Kemenkumham seperti, Staf Ahli bidang RB serta tim dari Inspektorat Jenderal.
“Kegiatan Supervisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM saat ini, merupakan tahapan awal dari seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan reformasi birokrasi,” Tutur Iwan Kurniawan.
Dengan dilaksanakan secara bertahap diharapkan dapat menghasilkan target Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham yang telah ditetapkan dengan nilai 90, tercapai. Selain ini dapat menjabarkan implementasi 8 area perubahan dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sesuai dan searah dengan kebijakan pembangunan bidang Hukum dan HAM yang tercantum dalam Roadmap Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014-2019. (Komar, Bowo).