Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin (kiri atas) saat memberikan sambutan kegiatan Pilot Project Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Proses Hukum ke Lembaga Rehabilitasi di 16 Kabupaten/ Kota di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/08/2014).
|
Jakarta – Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang berhadapan dengan hukum tidak lagi dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Mereka akan dilayani sesuai standar pelayanan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi. Ketentuan ini berlaku setelah diresmikannya Pilot Project Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Proses Hukum ke Lembaga Rehabilitasi di 16 Kabupaten/ Kota, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin.
Menkumham Amir Syamsudin mendeklarasikan Penetapan Pilot Project didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi RI, Wakil Menteri Kesehatan, dan Dirjen Rehabilitasi Kementerian Sosial, dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Graha Pengayoman, gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (26/08/2014).
Peresmian ini sebagai langkah awal tindak lanjut ditandatanganinya Peraturan Bersama pada tanggal 11 Maret 2014 di hadapan Bapak Wakil Presiden RI. “Hal ini merupakan komitmen dan tangung jawab kita bersama, guna mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika, dalam rangka menurunkan jumlah pengguna dan pecandu narkotika,” ujar Menkumham saat memberikan sambutan.
Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, lanjut Menkumham, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Pada semester pertama tahun 2013, jumlah pengguna narkotika mencapai 4 juta jiwa, dan di akhir tahun 2015 diperkirakan akan mencapai 5,8 juta jiwa, menurut survei BNN bekerjasama dengan Puslitkes UI (Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia),” kata Amir Syamsudin.
Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, 16 kabupaten/ kota atau 13 Provinsi dipilih berdasarkan pada kesiapan infrastruktur, atau pusat rehabilitasi yang tersedia di kota tersebut. “Diharapkan, di masa mendatang makin bertambah Lembaga Rehabilitasi Pemerintah yang dapat melayani sesuai dengan standar pelayanan Rehabilitasi. Minimal satu provinsi terdapat satu Lembaga Rehabilitasi Pemerintah yang memenuhi standar,” tandas Menkumham.
Sementara itu, Kepala BNN Anang Iskandar mengharapkan, pengguna narkotika secara sukarela melaporkan untuk merehabilitasi dirinya, kalau tidak keluarganya yang memaksa untuk melaporkan. “Kalau masih ada yang ngumpet-ngumpet, itu yang baru kita tangkap dan diproses hukum yang berlaku,” ujar Anang Iskandar saat konferensi pers di lobby Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Anang Iskandar menjelaskan, Tim asesmen yang terdiri dari BNN, Kepolisian RI, hakim, jaksa, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pengguna narkotika. “Apakah hanya pengguna saja, atau merangkap pengedar. Kalau hanya pengguna hukumannya adalah rehabilitasi,” tambah Anang Iskandar.
Adapun 13 kabupaten/ kota yang terpilih yakni, Kota Batam, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Makasar, Kabupaten Maros, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kabupaten Sleman, Kota Pontianak, Kota Banjar Baru, dan Kota Mataram. (Zaka, Yatno. Foto: Zeqi, Asep. Ed: TMM)