Jakarta – Mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) bukanlah suatu hal yang mudah. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan kerja keras dan penuh sinergi. Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tarsono, mengatakan kinerja manajemen aset BMN Kemenkumham adalah tanggung jawab kita bersama. “Pengelolaan BMN harus kita dukung bersama, dan ini sudah menjadi komitmen pimpinan juga,” kata Tarsono, Jumat (2/9/2016).
Didalam pengelolaan BMN, lanjut Tarsono, Kemenkumham memiliki dua sasaran yang ingin dicapai. “Dalam jangka pendek, pada tahun ini laporan BMN maupun keuangan supaya bisa diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan baik. Sehingga kita mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang sudah kita raih tahun 2015,” katanya. “Sedangkan untuk jangka panjang, pedoman akuntabilitas pengelolaan BMN sudah lengkap dan memastikan bahwa pengelolaan BMN kedepan akan lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Manajemen Aset BPK, Subagyo, mengapresiasi langkah Kemenkumham yang mencanangkan kinerja pengelolaan BMN dengan lebih baik, serta berharap opini WTP terhadap LHP Keuangan tidak ada penurunan. “Kami ingin memastikan apa yang menjadi rencana Kemenkumham akan berhasil,” tutur Subagyo saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemeriksaan Manajemen Aset di Lingkungan Kemenkumham.
Subagyo mengatakan, banyak dari kita yang masih belum menyelaraskan bahwa keuangan negara bukan hanya tentang uang, tetapi ada juga barang. “Jauh lebih berat ngurusin barang daripada ngurusin uang. Seringkali kita masih belum menyeimbangkan itu,” katanya. Dampaknya adalah kita masih sering menomor duakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pengelolaan barang.
Disadari atau tidak, kata Subagyo, fenomena yang ada seperti itu. Kita jauh lebih merasa bangga sebagai bendahara uang daripada barang. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri. “Karena apa? Kita masih menganggap itu (mengurus uang) hal yang lebih penting. Padahal ending dari kita belanja itu apa? barang. Itu pemikiran-pemikiran yang perlu kita luruskan,” ujarnya di Ruang Rapat Ismail Saleh, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pengelolaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan atas BMN mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan yang meliputi sepuluh kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. (Tedy, Foto: Windi)