Bogor – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah. Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yekti Andriani, mengatakan peran PPK tersebut harus dioptimalkan untuk mencapai kinerja PBJ yang baik.
Saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang Jasa Tahun 2021 di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Yekti menjelaskan, pada persiapan PBJ, PPK bertugas untuk menyusun perencanaan pengadaan dan pengisian pada aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), termasuk perubahan/revisi paket pengadaan/DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
“Selain itu, PPK juga berkoordinasi dengan Setwil (Sekretariat Perwakilan) UKPBJ dalam pelaksanaan pemilihan penyedia dan menginput spesifikasi teknis/KAK (Kerangka Acuan Kerja), HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan rancangan kontrak dalam aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik),” jelas Yekti, Kamis (12/11/2020) pagi.
Lebih jauh Yekti menjelaskan, PPK juga diwajibkan untuk memanfaatkan e-SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), e-Kontrak, e-Catalog, Purchasing, dan Pencatatan Non Tender, sehingga dapat dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PBJ di lingkungan Kemenkumham, khususnya pada DJKI.
“Hal ini tentunya akan memudahkan Sekretariat Pusat UKPBJ, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), bahkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dalam melakukan monitoring dan evaluasi pada aplikasi SIPaSTIKU (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Unggul) yang terintegrasi dengan aplikasi pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," tegas Yekti.
Yekti juga mengapresiasi kinerja Setwil UKPBJ DJKI selama tahun 2020, sehingga DJKI dinobatkan sebagai Setwil UKPBJ Unit Utama ketiga terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan DJKI, Adi Wahyarto. (teks dan foto: Biro Pengelolaan BMN, ed: Tedy)